PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, beberapa waktu lalu.
Muhammad Ansyari selaku juru bicara menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat dan seluruh anggota Dewan yang hadir. Dia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda APBD 2026 dilakukan dengan mengacu pada sejumlah regulasi utama, yakni:
UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026
Banggar menilai penyusunan APBD 2026 merupakan proses strategis untuk menetapkan arah kebijakan keuangan daerah. Karena itu, pembahasan dilakukan secara cermat agar pendapatan, belanja, dan pembiayaan selaras dengan kapasitas fiskal, prioritas pembangunan, serta pemenuhan belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengendalian inflasi, dan percepatan penurunan stunting.
Pembahasan dilakukan dengan mencocokkan Raperda APBD 2026 terhadap dokumen perencanaan utama: RKPD 2026, KUA–PPAS 2026, serta RKP Nasional 2026 yang mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif. Aspek yang dikaji meliputi asumsi makro daerah, proyeksi pendapatan, rasionalitas program strategis, efektivitas alokasi belanja publik, serta ketepatan sasaran layanan dasar.
Banggar juga memaparkan kerangka pendanaan APBD 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 5,118 triliun lebih
Belanja Daerah: Rp 5,452 triliun lebih
Defisit: Rp 333,863 miliar
Penerimaan Pembiayaan: Rp 333,863 miliar (bersumber dari SiLPA)
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 0
Pembiayaan Netto: Rp 333,863 miliar
Belanja daerah tersebut dialokasikan untuk 214 program, 663 kegiatan, dan 2.247 subkegiatan.
Ansyari menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kalteng melalui pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Seluruh pendapat akhir fraksi menjadi bagian tak terpisahkan dari laporan ini dan menjadi dasar pengambilan keputusan penetapan APBD 2026,” ujarnya.
Dengan selesainya penyampaian laporan Banggar, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalteng melanjutkan tahap berikutnya, yakni pengajuan Raperda APBD 2026 ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post