PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menilai bahwa pengelolaan pasca tambang yang dilakukan oleh PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, layak dijadikan contoh bagi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kalteng.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Habib Sayid Abdurrahman, menyampaikan penilaian tersebut usai Komisi II melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang PT Adaro bersama tim beberapa waktu lalu.
“Kami telah mendapatkan berbagai informasi dan penjelasan mengenai pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, serta bagaimana perusahaan menjalankan program pasca tambang dan kepeduliannya terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar,” ujar Habib, Selasa 21 Oktober 2025.
Dari hasil peninjauan langsung, Komisi II menilai PT Adaro telah melaksanakan tahapan penanganan pasca tambang sesuai dengan standar dan prinsip keberlanjutan.
“Berdasarkan apa yang kami lihat dan data yang kami terima, PT Adaro telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan penanganan pasca tambang dengan baik. Harapannya, hal ini terus berlanjut agar manfaatnya terasa bagi masyarakat dan lingkungan, khususnya dalam pemulihan ekonomi di daerah tersebut,” terangnya.
Selain aspek lingkungan, Habib juga menyoroti komitmen perusahaan terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar tambang. Dia mengapresiasi langkah PT Adaro dalam memberikan peluang kerja bagi warga lokal serta menjalankan program sosial ekonomi yang berdampak langsung.
“Kepedulian sosial dan ekonomi yang ditunjukkan perusahaan patut diapresiasi. Kami melihat masyarakat lokal diberi ruang untuk terlibat, baik dalam pekerjaan langsung maupun kegiatan pemberdayaan,” ucapnya. Meski demikian, ia berharap peluang kerja bagi warga lokal tidak hanya terbatas pada posisi tingkat bawah.
“Kami ingin agar perusahaan tidak berhenti pada pemberian kesempatan di level operator saja, tetapi juga melakukan pembinaan dan pelatihan agar tenaga kerja lokal bisa mengisi posisi strategis hingga manajemen,” tegasnya.
Komisi II DPRD Kalteng berharap seluruh perusahaan tambang di wilayah provinsi tersebut dapat menerapkan praktik pengelolaan pasca tambang yang bertanggung jawab, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post