SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mengkaji rencana perampingan atau penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah efisiensi di tengah kondisi keuangan daerah yang kian menurun.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kotim yang menyoroti penurunan signifikan pada Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Bupati melihat kondisi anggaran saat ini semakin berkurang dari tahun ke tahun. Tahun 2026 nanti bahkan TKD kita dipangkas hampir Rp360 miliar lebih. Karena itu beliau mengusulkan agar dilakukan perampingan atau penggabungan OPD,” ungkap Alang, Selasa 21 Oktober 2025.
Menurutnya, Bapperida saat ini sedang menyiapkan kajian komprehensif dari sisi aturan, tugas dan fungsi, serta indikator kinerja masing-masing OPD. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas kepada Bupati mengenai potensi efisiensi dan dampaknya terhadap kinerja pemerintahan.
“Kami diminta untuk mengkaji dulu secara menyeluruh. Berapa anggaran yang bisa dihemat, seberapa efisien fungsi dan tugasnya jika digabung, semua harus dihitung dengan cermat. Jangan sampai ada fungsi yang tumpang tindih atau malah tidak maksimal,” jelasnya.
Alang mencontohkan, saat ini terdapat beberapa OPD yang memiliki indikator serupa, seperti bidang ketertiban umum (trantibum) yang diampu oleh tiga OPD, yakni Satpol PP, Damkar, dan BPBD. Menurutnya, kondisi seperti ini perlu dievaluasi agar tidak terjadi duplikasi tugas.
“Intinya jangan sampai satu pekerjaan dilakukan oleh beberapa OPD berbeda. Itu yang ingin kita benahi,” tegasnya. Dari hasil evaluasi sementara, diperkirakan terdapat enam hingga tujuh OPD yang berpotensi dirampingkan. Namun, keputusan final sepenuhnya berada di tangan Bupati.
“Kajian ini sifatnya rekomendasi. Keputusan tetap di tangan Bupati, apakah akan merampingkan semua atau hanya sebagian,” ujar Alang. Dia menegaskan, perampingan OPD tidak akan berdampak negatif terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebaliknya, langkah ini justru dapat mengoptimalkan distribusi pegawai di tengah keterbatasan jumlah personel.
“Kita saat ini sebenarnya masih kekurangan pegawai. Jadi kalau dua OPD digabung, kasubagnya cukup satu, sementara pegawai lainnya tetap bisa ditugaskan di unit yang sama. Itu justru membantu menutupi kekurangan pegawai administrasi,” katanya.
Namun, Alang menegaskan bahwa tenaga pendidikan dan kesehatan tidak akan terdampak oleh perampingan karena kedua sektor tersebut tetap menjadi prioritas pelayanan publik. “Kalau guru dan tenaga kesehatan tetap harus dipenuhi. Tapi untuk tenaga administrasi bisa kita sesuaikan dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ada beberapa OPD yang selama ini sangat bergantung pada dana TKD dari pemerintah pusat. Ketika TKD mengalami pengurangan, otomatis kegiatan di OPD tersebut terhambat. “Ada OPD yang anggarannya hampir seluruhnya dari TKD. Ketika TKD dipotong, mereka tidak punya kegiatan. Hal-hal seperti ini yang perlu kita pertimbangkan dalam kajian,” ujar Alang.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, kajian perampingan OPD ditargetkan rampung pada tahun 2026 agar pelaksanaannya bisa dimulai pada 2027. “Kajian sudah mulai kami lakukan, dan akan kami naikkan ke Bupati. Rencananya tahun 2026 sudah selesai semua prosesnya, karena tahun 2027 harus sudah berjalan. Setelah itu kita tunggu arahan final dari Bupati,” tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post