PALANGKA RAYA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. Revisi tersebut dinilai mendesak agar kawasan pemukiman masyarakat tidak lagi masuk dalam kawasan hutan produksi.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, menyampaikan bahwa proses revisi sudah berjalan cukup lama, bahkan sejak dua tahun terakhir periode sebelumnya, namun hingga kini belum juga rampung.
“Memang kita sudah dua tahun periode yang lama melakukan revisi pada Perda RTRWP, tapi sampai sekarang belum tuntas. Ini pun terus kita kejar supaya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kawasan di Kalteng yang menjadi kepentingan masyarakat,” ujar Lohing, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia mencontohkan masih terdapat sekitar 4 juta hektare kawasan pemukiman dan pedesaan yang masuk dalam status kawasan hutan produksi. Kondisi ini, menurutnya, harus segera diselesaikan melalui revisi perda. “Ini yang kita upayakan dalam revisi RTRWP. Kami tadi sepakat, ke depan tidak boleh lagi ada wilayah desa atau kabupaten yang masih masuk dalam kawasan hutan,” tegasnya.
Lohing menambahkan, revisi RTRWP terus berjalan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) dipimpin oleh Freddy Ering. Namun, ia menekankan bahwa proses ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Targetnya sebenarnya dari tahun kemarin, tapi belum tuntas karena pemerintah pusat harus mengakomodir keinginan daerah. Tidak ada gunanya kita merevisi kalau tidak menyelamatkan kepentingan masyarakat. Itu tidak ada artinya,” ucapnya.
Politisi PDIP ini juga mengingatkan agar revisi perda tidak justru dijadikan alat untuk melegalkan kepentingan investor semata. “Kita jangan mau kalau revisi ini hanya untuk melegalisasi kepentingan para investor. Sebagai anggota DPRD, wakil rakyat, kita harus berpihak pada masyarakat,” tegas Lohing.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post