PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Dr. Agustin Teras Narang, menyoroti sejumlah persoalan mendasar terkait tata ruang dan pengelolaan pertanahan di Kota Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD setempat dalam rangka kegiatan reses.
Teras menjelaskan, salah satu isu utama yang menjadi perhatian DPD RI adalah tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengaturan tata ruang yang berdampak langsung pada banyaknya sengketa pertanahan di daerah. “Pertama, saya menyinggung soal tata ruang. Setelah itu, kita juga membahas soal implementasi masalah pertanahan. Persoalan ini memang menjadi tanggung jawab bersama ada yang bersifat nasional, ada yang menjadi kewenangan provinsi, dan ada pula yang menjadi kewenangan kota. Nanti bagian-bagian itu akan saya pilah,” ujarnya.
Dia mencontohkan, banyaknya kasus penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanpa melalui prosedur yang benar menjadi salah satu akar masalah di lapangan. “Sekarang ini banyak SKPT dikeluarkan tanpa aturan yang jelas. Padahal SKPT itu bukan hak atas tanah, melainkan hanya surat keterangan bahwa tanah tersebut telah didaftarkan. Ini yang sering disalahpahami,” tegas mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu.
Menurutnya, kondisi tata ruang yang belum tertata rapi membuka celah bagi terbitnya dokumen kepemilikan yang tumpang tindih. Karena itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Kota Palangka Raya dapat menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur mekanisme penerbitan SKPT agar tidak dilakukan secara sembarangan.
“Saya tadi mengusulkan kepada Pak Ketua DPRD, agar dibuat rancangan perda yang mengatur penerbitan SKPT. Jangan sampai tiap ganti lurah, ganti juga SKPT-nya,” tegasnya. Teras juga menyoroti kaitan antara pengelolaan tanah dan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah tidak bisa dilakukan tanpa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD daerah.
“BPN tidak bisa disalahkan, karena mereka tidak akan menerbitkan sertifikat jika BPHTB belum dibayar. Tapi faktanya, sering kali BPHTB sudah dibayar, sementara sertifikatnya belum keluar. Ini yang harus dibenahi,” tuturnya. Dia pun mengapresiasi langkah DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah membuka ruang diskusi untuk membenahi persoalan pertanahan secara sistematis. “Saya berterima kasih kepada Pak Ketua DPRD dan jajaran yang sudah membuka ruang pembahasan ini. Banyak hal penting yang bisa ditindaklanjuti ke depan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post