PALANGKA RAYA – Jabatan Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini masih belum terisi secara definitif. Meskipun DPRD telah mengusulkan nama Junaidi anggota legislatif yang kini menjabat sebagai Sekretaris Komisi II untuk mengisi posisi tersebut dalam rapat paripurna sebelumnya, proses pengangkatan secara resmi masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor, mengungkapkan bahwa seluruh berkas administrasi pengusulan telah dikirimkan ke Kemendagri. Namun, proses finalisasi masih berada di tahap biro hukum kementerian. “Untuk berkas pengusulan ke Kemendagri itu sudah lengkap, tapi saat ini masih berada di Biro Hukum Kemendagri. Tentu ini perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah ada kekurangan berkas atau kendala administratif lainnya,” jelas Pajarudinnoor, Sabtu 26 Juli 2025.
Ia menambahkan, pada dasarnya proses pengangkatan jabatan pimpinan DPRD memang membutuhkan waktu, seiring dengan adanya tahapan verifikasi dan penjadwalan di tingkat kementerian. “Biasanya Kemendagri juga memiliki jadwal tersendiri. Mudah-mudahan prosesnya bisa segera selesai dan SK-nya cepat keluar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekwan menegaskan bahwa pelantikan baru dapat dijadwalkan setelah Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri diterbitkan. “Kalau SK-nya nanti sudah ada, baru kita jadwalkan untuk pelantikan segera,” imbuhnya. Kekosongan posisi Wakil Ketua III dinilai cukup strategis untuk segera diisi, mengingat keberadaan unsur pimpinan lengkap sangat berpengaruh dalam menjalankan fungsi kelembagaan DPRD, baik dalam pengambilan keputusan politik maupun koordinasi antarlembaga.
Dengan berjalannya masa jabatan DPRD periode 2024–2029 menuju akhir, pengisian jabatan pimpinan yang masih kosong menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal untuk memperkuat kinerja parlemen daerah. Hal ini dinilai penting dalam menjaga keseimbangan politik dan efisiensi tugas-tugas legislasi, pengawasan, serta anggaran.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post