• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sudarsono: “Setelah Pemutihan, Pemerintah Wajib Tegakkan Aturan dan Sanksi”

Sudarsono: “Setelah Pemutihan, Pemerintah Wajib Tegakkan Aturan dan Sanksi”

Senin, 14 Juli 2025
in DPRD Kalimantan Tengah
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, saat ditemui di Ruang Komisi DPRD Kalimantan Tengah, Senin 14 Juli 2025.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, saat ditemui di Ruang Komisi DPRD Kalimantan Tengah, Senin 14 Juli 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, menegaskan bahwa program pemutihan pajak memiliki sisi positif dalam mengoptimalkan penerimaan daerah, namun harus diimbangi dengan edukasi dan sanksi tegas bagi pelanggar yang kembali mengulangi kesalahan.

Dia juga menegaskan agar pemerintah menyiapkan mekanisme sanksi bagi wajib pajak yang kembali menunggak setelah mendapat pengampunan. “Kalau tidak ada pemutihan, malah banyak yang tidak membayar sama sekali. Faktanya, banyak sekali yang teledor, sengaja atau tidak, tetap saja mereka tidak membayar pajak,” ujar Sudarsono saat ditemui di ruang Komisi DPRD Kalteng, Senin 14 Juli 2025.

Baca juga berita lainnya

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah

Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan

PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM

Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemutihan tidak boleh menjadi kebiasaan tahunan yang justru membuat masyarakat enggan patuh. “Kalau dilakukan setiap tahun, orang cenderung menunggu pemutihan itu. Ini sisi negatifnya,” katanya. Sudarsono menyatakan setuju dengan adanya pemutihan sebagai cara untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Namun ia menyarankan agar evaluasi dilakukan secara berkala.

“Mungkin setelah beberapa tahun bisa dievaluasi lagi. Kalau memang diperlukan, pemutihan bisa dilakukan. Tapi jangan jadi tren setiap tahun,” ujarnya. Dia juga menekankan pentingnya edukasi kepada wajib pajak sejak program pemutihan dijalankan. “Mereka perlu diberi pemahaman supaya tidak lagi menunggak atau sengaja tidak membayar,” jelasnya.

Lebih jauh, Sudarsono mengusulkan pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi mereka yang kembali menunggak setelah mendapat pengampunan melalui pemutihan. “Kalau tidak, orang akan cenderung menunggu pemutihan berikutnya. Supaya ada kesan pemerintah memberi pengampunan, tapi jika setelah itu diulangi lagi, maka harus dihadapi dengan sanksi,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya punya kewajiban memberi keringanan, tetapi juga memastikan kepatuhan masyarakat lewat regulasi yang jelas. “Memang agak berat mengedukasi masyarakat luas, tapi itu tugas pemerintah dan harus dilakukan,” tandasnya.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

UMKM Tumbuh Pesat, Ketua Dekranasda Kotim Serap Inspirasi dari Ajang Nasional di Samarinda

Next Post

Wabup Irawati Ajak Siswa Baru SMKN 4 Sampit Waspadai Narkoba Sejak Dini

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah
DPRD Kalimantan Tengah

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan
DPRD Kalimantan Tengah

Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan

Selasa, 7 Juli 2026
PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM
DPRD Kalimantan Tengah

PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM

Selasa, 7 Juli 2026
Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat
DPRD Kalimantan Tengah

Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat

Kamis, 2 Juli 2026
DPRD Minta Kajian Kelayakan Jadi Dasar Pengembangan RS Kalawa Atei
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Minta Kajian Kelayakan Jadi Dasar Pengembangan RS Kalawa Atei

Kamis, 2 Juli 2026
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Minta PLN Buka Informasi Soal Pemadaman Bergilir

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Wabup Irawati Ajak Siswa Baru SMKN 4 Sampit Waspadai Narkoba Sejak Dini

Purdiono: "Kalteng Dapat Dampak Sosial SDA, Tapi Hasilnya Tak Kembali ke Daerah"

Rakor Pemerintah Kecamatan Ditegaskan Jadi Tonggak Percepatan Pembangunan di Kotim

Pemkab Kotim Apresiasi Langkah Tegas Polres dalam Perang Melawan Narkoba

Sampaikan Rancangan KUA PPAS, Belanja Daerah Kotim 2026 Tembus Rp1,8 Triliun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK