PALANGKA RAYA – Belum lama ini Bupati Katingan Sakarias mengeluarkan pernyataan bahwa objek wisata Bukit Batu tidak boleh digunakan untuk tempat acara lain selain acara budaya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing yang juga sebagai mantan Bupati Katingan mengutarakan pendapatnya yang menyebutkan bahwa objek wisata Bukit Batu dapat digunakan untuk acara lain selain acara budaya.
Duwel menyebutkan hingga saat ini Bukit Batu masih belum masuk dalam cagar budaya.
“Kalau berupa cagar budaya tentu Bukit Batu tidak boleh digunakan sebagai tempat acara selain budaya. Tapi sepengetahuan saya Bukit Batu masih belum masuk cagar budaya, jadi menurut saya boleh-boleh saja,” ucapnya, Selasa 10 Januari 2023.
Ia menambahkan jika wilayah tersebut tidak diperbolehkan lagi dipergunakan untuk kegiatan diluar kegiatan budaya, maka Bukit Batu harus ditetapkan menjadi cagar budaya.
Jika ditetapkan sebagai cagar budaya tentunya akan ada anggaran pengelolaan dari pemerintah daerah sebagai pengelola tempat tersebut, dan kawasannya pun tidak boleh dirubah sebab cagar budaya harus tetap dalam kondisi aslinya.
“Bisa juga dijadikan sebagai objek wisata budaya sebab disitu ada jejak sejarah Gubernur pertama Kalteng, Tjilik Riwut. Jadi bisa dijadikan cagar budaya dan objek wisata budaya. Terlepas dari boleh atau tidaknya digunakan sebagai tempat acara lain selain budaya, tergantung pada kebijakan dari Pemkab Katingan,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila masih berupa objek wisata maka anggaran pengelolaannya didapatkan dari pemasukan wisatawan yang membayar untuk masuk. Sehingga, apabila ada acara lain di tempat itu maka juga bisa menjadi pemasukan daerah dari retribusi atau sewa tempat.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post