BUNTOK – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel), Teguh B. Leiden mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten setempat pada 2023 mengalami kenaikan dibanding 2022.
“Untuk UMK tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 3.245.604, sedangkan tahun ini ditetapkan sebesar Rp 3.528.912. Mengalami kenaikan sebesar Rp 283.308,” ucapnya, Selasa 10 Januari 2023.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/472/2022 tertanggal 6 Desember 2022 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2023. “Besaran upah yang telah ditetapkan, ini berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan,” jelas Teguh.
Ia mengatakan, nilai tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan terhadap pekerjanya sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023. “Nilai UMK ini berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun,” ucapnya.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah bagi pekerja.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah itu juga, lanjut dia, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah. “UMK tersebut dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil,” tambah Teguh.
Ia menegaskan kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan tersebut. “Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” ujar Teguh.
(co/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=101947 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post