PALANGKA RAYA – Masih adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kalimantan Tengah memunculkan keprihatinan kalangan anggota DPRD Kalteng.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing menyebutkan hingga saat ini kasus KDRT di wilayah Kalteng masih saja terjadi. Bahkan, sebagian besar masyarakat terutama yang tinggal di desa kurang mengetahui sanksi hukuman berat bagi para pelaku KDRT tersebut.
Maka dari itu Ia meminta kepada instansi terkait agar lebih aktif mensosialisasikan sanksi hukum atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada masyarakat di masing-masing daerah.
“Kasus KDRT ini sering terjadi, terutama bagi pasangan yang baru melangsungkan pernikahan. Untuk itu, diperlukan sosialisasi terhadap sanksi hukumannya, supaya mereka bisa memahami,” ungkap Duwel, Kamis 21 Oktober 2021.
Duwel menjelaskan, bahwa kasus KDRT terjadi dikarenakan tingginya kasus pernikahan dini. Karena saat itu banyak laki-laki maupun perempuan belum benar-benar siap untuk membina rumah tangga, sehingga menjadi permasalahan dikemudian hari.
“Jadi tugas dan kewajiban suami istri disaat membina rumah tangga juga perlu disosialisasikan, supaya kejadian KDRT ini dapat ditekan semaksimal mungkin,” ucapnya.
Selain itu di dalam upaya meminimalisir insiden KDRT juga tidak hanya memerlukan peran pemerintah, akan tetapi masyarakat juga harus dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap kejadian yang diketahui.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post