PALANGKA RAYA – Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), di Kalimantan Tengah masih banyak perusahaan perkebunan yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi sumber daya alam (SDA), HM Sriosako. Maka dari itu, Sriosako menghimbau perusahaan besar swasta (PBS) untuk segera mengurus HGU.
“Kami mengimbau bagi PBS yang sampai dengan saat ini belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan HGU. Dalam hal ini HGU juga penting bagi kelancaran kegiatan perusahaan, HGU juga bagian dari syarat yang harus dipenuhi,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalteng ini, Sabtu 16 Oktober 2021.
Lebih lanjut Sriosako mengatakan bahwa perizinan HGU ini juga berkaitan erat dengan pembayaran pajak dan operasional perusahaan. Atas dasar inilah, HGU menjadi salah satu kewajiban perusahaan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
“Kami minta perusahaan yang belum mengantongi izin HGU segera mengurusnya ke dinas atau instansi terkait secepatnya. Kalau PBS tidak melaksanakan kewajiban dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah melalui perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi,” tegas Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas.
Sriosako menilai pemerintah bisa memberikan sanksi apabila perusahaan tetap beroperasi tanpa memiliki izin HGU. Pasalnya setiap PBS yang berdiri di Kalteng dan sudah beroperasi tentunya sudah memiliki sejumlah izin, misalnya izin prinsip dan lain-lain tetapi akhirnya terkena sanksi akibat tidak mengantongi HGU.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi. Beroperasi tanpa HGU jelas menyalahi peraturan. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan HGU. Bila perusahaan mengabaikan HGU, itu sama saja perusahaan menghindari pajak. Jadi kami ingatkan, bagi perusahaan yang belum memiliki izin HGU segera urus perizinannya,” imbau Sriosako.
Berdasarkan data KLHK dinyatakan untuk wilayah Kalteng terdapat lebih dari 100 perusahaan yang belum mengantongi izin HGU, pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui dinas terkait segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang tertera dalam data tersebut.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post