PALANGKA RAYA – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai menimbulkan kekhawatiran di daerah, terutama terkait keberlanjutan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menilai kebijakan tersebut menjadi isu krusial karena di satu sisi pemerintah pusat membatasi anggaran pegawai, sementara di sisi lain transfer keuangan daerah (TKD) juga mengalami penyesuaian.
“Ini jadi masalah, karena ada pembatasan belanja pegawai, sementara beban itu dibebankan ke daerah. Bahkan di beberapa wilayah sudah ada yang kesulitan menggaji,” ujarnya saat diwawancarai, Senin 6 April 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan kritis DPRD terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kemampuan fiskal daerah. “Ini yang menjadi kritik kami. Pemerintah pusat membuka kebijakan, tapi di sisi lain juga membatasi ruang fiskal daerah,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD saat ini masih mencermati secara menyeluruh dampak kebijakan tersebut, terutama melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang telah memasuki tahap pembentukan panitia khusus (pansus).
“Kita akan kaji dulu kondisi anggaran, baik realisasi 2025 maupun proyeksi 2026, sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya. Purdiono juga menyoroti kemungkinan terbatasnya pembukaan formasi baru, baik CPNS maupun P3K, apabila kemampuan APBD tidak mencukupi.
“Tapi ini masih perlu kita pelajari lebih dalam,” ucapnya. Terkait nasib P3K yang telah diangkat, ia menegaskan DPRD tidak menginginkan adanya kebijakan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja. “Jangan sampai yang sudah diterima, baik penuh waktu maupun paruh waktu, justru menjadi masalah ke depan,” tegasnya.
Dia menekankan pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif, khususnya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), guna mencari solusi yang tepat. “Kita akan diskusikan bersama agar tidak menimbulkan keriuhan di daerah. Intinya, kita cari solusi terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post