PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng terus mematangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan, dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Senin 20 April 2026.
Ketua Pansus, Sugiyarto, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Perpustakaan kini telah memasuki tahap akhir, dengan fokus pada penyempurnaan tiga pasal krusial yang sebelumnya sempat ditunda. “Yang pertama terkait sanksi. Sesuai ketentuan terbaru, tidak lagi memuat sanksi pidana, tetapi lebih pada sanksi administratif seperti teguran,” ujarnya.
Sugiyarto menambahkan, aturan tersebut juga mengatur kewajiban penerbit untuk menyerahkan hasil terbitannya kepada perpustakaan sebagai bagian dari penguatan fungsi literasi daerah. Selain itu, aspek digitalisasi turut menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. Meski payung hukum di tingkat nasional masih dalam proses di DPR RI, pasal terkait digitalisasi tetap dimasukkan dengan sifat fleksibel.
“Artinya tidak dikunci, sehingga nanti pergubnya bisa menyesuaikan dengan regulasi nasional yang akan terbit,” jelasnya. Pansus juga menekankan pentingnya penguatan literasi sebagai bagian dari pembudayaan membaca di masyarakat, khususnya bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Literasi kita dorong masuk dalam pasal, agar bisa menarik minat generasi muda. Apalagi dengan perkembangan digital, banyak peluang untuk mengembangkan komunitas baca dan pojok literasi,” katanya. Sementara itu, untuk Raperda Kearsipan, pembahasan masih berjalan dengan proses pencermatan sejumlah pasal. Dari total 93 pasal, sekitar 32 pasal telah diselesaikan.
“Masih ada beberapa bagian yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari dinas terkait, terutama pada definisi dan substansi teknis,” ungkap Sugiyarto. Terkait sosialisasi, ia menegaskan bahwa setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda, tanggung jawab sosialisasi berada pada pihak eksekutif melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
“Namun kami tetap mendorong agar sebelum peraturan gubernur terbit, sosialisasi sudah dilakukan,” ujarnya. Sugiyarto menambahkan, secara informal DPRD juga telah menyerap aspirasi dari daerah pemilihan (dapil) dengan mengunjungi dinas perpustakaan dan kearsipan untuk menghimpun masukan.
Adapun target penerbitan peraturan gubernur (pergub) ditetapkan maksimal satu tahun setelah Perda disahkan. Sementara untuk Raperda Kearsipan, Sugiyarto menyebut pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi. “Pembahasan substansi sudah selesai, tinggal tahap akhir sebelum penetapan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post