PALANGKA RAYA – Rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih dalam tahap kajian dan belum dikomunikasikan secara resmi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Purdiono, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, saat dimintai tanggapan terkait rencana tersebut, Senin 20 April 2026. Purdiono menegaskan hingga saat ini belum ada komunikasi lanjutan antara pemerintah provinsi dan pihak legislatif.
“Belum, belum ada lagi komunikasi sampai sekarang,” ujarnya. Meski demikian, Purdiono menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan rencana tersebut dapat dijalankan, selama dinilai mampu meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.
“Kalau memang itu dianggap efektif, silakan saja. Tapi harus melalui kajian yang benar-benar matang,” tegasnya. Legislator Golkar ini mengingatkan, kebijakan penggabungan OPD tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, hal tersebut harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan direalisasikan. “Jangan sampai penggabungan itu justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” katanya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penataan OPD merupakan kewenangan pihak eksekutif.
Namun demikian, pembahasan bersama DPRD tetap diperlukan mengingat posisi legislatif sebagai mitra pemerintah daerah. Ke depan, ia memastikan komunikasi dan koordinasi dengan DPRD akan dilakukan apabila rencana tersebut mulai dibahas secara lebih serius. “Pasti nanti akan ada komunikasi dengan DPRD, karena itu mitra kami,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post