PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo melakukan kunjungan kerja dalam rangka peninjauan vaksinasi massal dan penyerahan sertifikat PTSL Food Estate, yang dilaksanakan di Balai Desa Sumber Makmur B4, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada hari Sabtu 16 Oktober 2021.
Mengawali kunjungan tersebut, Wagub bersama Kapolda dan Bupati Kapuas langsung meninjau pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 massal bagi masyarakat umum di sekitar Kecamatan Mantangai, yang dirangkai pula dengan penyerahan bantuan sosial. Kegiatan Vaksinasi Covid19 masal ini menargetkan sekitar 1.500 orang.
Wagub Edy Pratowo menyampaikan bahwa kegiatan vaksinasi massal di Desa Sumber Makmur pada hari ini adalah bagian dari sinergi semua jajaran terkait untuk memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat, sehingga herd immunity di Kalteng bisa segera tercapai.
“Ini merupakan rangkaian dari upaya yang dilaksanakan secara masif Pemerintah melalui Polda, TNI, jajaran Pemerintah Provinsi/Kabupaten bersinergi agar masyarakat kita Kalimantan Tengah ini bisa tervaksinasi dengan baik,” terangnga.
Wagub pun menyampaikan bahwa target 70 persen vaksinasi di Kalimantan Tengah diharapkan bisa selesai pada bulan November ini. “Upaya kita untuk meminta jumlah vaksin kepada Pemerintah Pusat terus kita genjot, tapi juga kita berharap vaksin-vaksin yang ada supaya segera dilaksanakan proses vaksinasinya kepada masyarakat,” ucapnya.
Usai peninjauan vaksinasi, rangkaian kegiatan kunjungan dilanjutkan dengan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Food Estate Tahun 2020. Pada kesempatan itu, Wagub Edy Pratowo bersama Kakanwil BPN Elijas B. Tjahajadi menyerahkan secara simbolis Sertifikat kepada perwakilan masyarakat penerima.
Dalam kegiatan itu, diserahkan sebanyak 24 Sertipikat Hak Atas Tanah dari total 9.613 sertipikat di Kabupaten Kapuas yang berhasil direalisasikan melalui program PTSL Food Estate Tahun 2020. Untuk diketahui, PTSL Food Estate ini merupakan program Sertifikasi oleh kementerian ATR/BPN dalam rangka menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan di lokasi pembangunan lumbung pangan nasional atau Food Estate.
Selanjutnya, mengenai PTSL Food Estate, Wagub Edy Pratowo menyatakan penerbitan sertipikat itu penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, khususnya di lahan Food Estate di Kabupaten Kapuas maupun Pulang Pisau. Sertifikat PTSL yang telah diterima masyarakat diharapkan bisa dijaga dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Sertifikat Ini rangkaian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikasi akan kepemilikan hak (tanah) masyarakat, sehingga ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” demikiannya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post