PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Wiyatno mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan aksi pemberantasan premanisme.
Disebutkan oleh Wiyatno hal ini sesuai dengan Instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaranya, untuk memberantas aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami kalangan anggota dewan menyatakan dukungan terhadap instruksi Kapolri. Adanya pemberantasan premanisme tentunya akan membuat masyarakat yang kerap kali menjadi sasaran pungutan liar merasa lebih aman,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalteng ini, Senin 19 Juli 2021.
Ia juga mengajak masyarakat agar terlibat aktif membantu pihak Kepolisian memberantas aksi premanisme yang masih sering terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya aksi yang dilakukan oleh para preman yakni menarik pungutan liar.
“Jika masyarakat menemukan aksi premanisme, berujung pungutan liar ataupun lainnya, diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Sehingga wilayah tersebut nantinya aman dari aksi para preman,” ucap Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini.
Guna mendukung hal tersebut Wiyatno meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait masalah premanisme. Dalam hal ini Wiyatno menyebutkan pihak kepolisian memiliki wewenang untuk memberantas aksi premanisme.
“Baik Polda, Polres, dan juga Polsek wilayah setempat harus memberikan nomor telepon yang mudah dihubungi dan cepat mendapat respon. Sehingga masyarakat mudah melaporkan aksi premanisme,” katanya.
Tidak hanya itu Wiyatno juga memberikan apresiasi kepada Kapolri atas respon cepatnya menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo menangani aksi premanisme dan pungutan liar.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=52565 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post