SAMPIT – Guna mencegah munculnya kerumunan atau berkumpulnya orang banyak saat libur panjang Hari Raya Iduladha 1442 H/2021, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan edaran penutupan seluruh tempat wisata hingga 25 Juli 2021.
Bupati Kotim menegaskan, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran pasien Covid-19 khususnya di Kotim. Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi baik oleh pemilik tempat wisata maupun masyarakat umum.
“Seluruh tempat wisata kami minta tutup dari tanggal 20 hingga 25 Juli 2021. Dan seluruh pengelola wajib bertanggung jawab untuk tidak menerima pengunjung di lokasi wisata,” kata Halikinnor, Senin, 19 Juli 2021.
Ketentuan penutupan objek wisata tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor: 452/STPC-19/VII/2021 yang juga menyebutkan agar seluruh pengelola tempat wisata berkoordinasi dengan petugas posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kecamatan setempat.
“Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, sanksi akan diberikan kepada perorangan baik itu wisatawan dan pemilik usaha wisata,” tegasnya.
Dikatakan Halikinnor, jika ditemukan sekumpulan orang secara bersama-sama maka akan dibubarkan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kami harap seluruh masyarakat dapat bekerjasama dan mematuhi kebijakan ini,” pintanya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post