PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta segera melakukan perbaikan pada redaksional Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, ada 11 point dari 19 point yang tertuang di dalam Raperda PTGKD yang harus diperbaiki. Pasalanya PTGKD berkaitan langsung dengan pegawai negeri sipil (PNS) bukan bendahara atau pejabat, jadi redaksional dan aturan lebih tinggi yang dicantumkan harus benar-benar pas.
“Salah satu ketidak sesuian yang harus diperbaiki seperti nomor urut dan tahun terbit perundang-undangan yang dicantumkan masih perlu penjelasan dari Pemprov,” ujar Siti.
Contoh lain disebutkan oleh Siti Nafsiah berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di salah satu poin raperda yang terkesan memiliki makna kurang atau makna ganda.
“Harus di jelaskan secara detail, apakah itu BPK RI yang berada di pusat atau BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Lebih lanjut Siti nafsiah mengatakan dalam raperda ini tertuang bahwa setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang. Namun tidak disebutkan adanya jaminan perlindungan keselamatan dan kerahasiaan dari pelapor.
“Pada dasarnya secara keseluruhan kami dari fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda PTGKD yang diajukan oleh pemerintah untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya,” pungkas Siti.
(vi/matakalteng.co.id)
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta segera melakukan perbaikan pada redaksional Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, ada 11 point dari 19 point yang tertuang di dalam Raperda PTGKD yang harus diperbaiki. Pasalanya PTGKD berkaitan langsung dengan pegawai negeri sipil (PNS) bukan bendahara atau pejabat, jadi redaksional dan aturan lebih tinggi yang dicantumkan harus benar-benar pas.
“Salah satu ketidak sesuian yang harus diperbaiki seperti nomor urut dan tahun terbit perundang-undangan yang dicantumkan masih perlu penjelasan dari Pemprov,” ujar Siti.
Contoh lain disebutkan oleh Siti Nafsiah berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di salah satu poin raperda yang terkesan memiliki makna kurang atau makna ganda.
“Harus di jelaskan secara detail, apakah itu BPK RI yang berada di pusat atau BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Lebih lanjut Siti nafsiah mengatakan dalam raperda ini tertuang bahwa setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang. Namun tidak disebutkan adanya jaminan perlindungan keselamatan dan kerahasiaan dari pelapor.
“Pada dasarnya secara keseluruhan kami dari fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda PTGKD yang diajukan oleh pemerintah untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya,” pungkas Siti.
(vi/matakalteng.co.id)
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta segera melakukan perbaikan pada redaksional Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, ada 11 point dari 19 point yang tertuang di dalam Raperda PTGKD yang harus diperbaiki. Pasalanya PTGKD berkaitan langsung dengan pegawai negeri sipil (PNS) bukan bendahara atau pejabat, jadi redaksional dan aturan lebih tinggi yang dicantumkan harus benar-benar pas.
“Salah satu ketidak sesuian yang harus diperbaiki seperti nomor urut dan tahun terbit perundang-undangan yang dicantumkan masih perlu penjelasan dari Pemprov,” ujar Siti.
Contoh lain disebutkan oleh Siti Nafsiah berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di salah satu poin raperda yang terkesan memiliki makna kurang atau makna ganda.
“Harus di jelaskan secara detail, apakah itu BPK RI yang berada di pusat atau BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Lebih lanjut Siti nafsiah mengatakan dalam raperda ini tertuang bahwa setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang. Namun tidak disebutkan adanya jaminan perlindungan keselamatan dan kerahasiaan dari pelapor.
“Pada dasarnya secara keseluruhan kami dari fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda PTGKD yang diajukan oleh pemerintah untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya,” pungkas Siti.
(vi/matakalteng.co.id)
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta segera melakukan perbaikan pada redaksional Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, ada 11 point dari 19 point yang tertuang di dalam Raperda PTGKD yang harus diperbaiki. Pasalanya PTGKD berkaitan langsung dengan pegawai negeri sipil (PNS) bukan bendahara atau pejabat, jadi redaksional dan aturan lebih tinggi yang dicantumkan harus benar-benar pas.
“Salah satu ketidak sesuian yang harus diperbaiki seperti nomor urut dan tahun terbit perundang-undangan yang dicantumkan masih perlu penjelasan dari Pemprov,” ujar Siti.
Contoh lain disebutkan oleh Siti Nafsiah berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di salah satu poin raperda yang terkesan memiliki makna kurang atau makna ganda.
“Harus di jelaskan secara detail, apakah itu BPK RI yang berada di pusat atau BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Lebih lanjut Siti nafsiah mengatakan dalam raperda ini tertuang bahwa setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang. Namun tidak disebutkan adanya jaminan perlindungan keselamatan dan kerahasiaan dari pelapor.
“Pada dasarnya secara keseluruhan kami dari fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda PTGKD yang diajukan oleh pemerintah untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya,” pungkas Siti.
(vi/matakalteng.co.id)
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta segera melakukan perbaikan pada redaksional Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, ada 11 point dari 19 point yang tertuang di dalam Raperda PTGKD yang harus diperbaiki. Pasalanya PTGKD berkaitan langsung dengan pegawai negeri sipil (PNS) bukan bendahara atau pejabat, jadi redaksional dan aturan lebih tinggi yang dicantumkan harus benar-benar pas.
“Salah satu ketidak sesuian yang harus diperbaiki seperti nomor urut dan tahun terbit perundang-undangan yang dicantumkan masih perlu penjelasan dari Pemprov,” ujar Siti.
Contoh lain disebutkan oleh Siti Nafsiah berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di salah satu poin raperda yang terkesan memiliki makna kurang atau makna ganda.
“Harus di jelaskan secara detail, apakah itu BPK RI yang berada di pusat atau BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Lebih lanjut Siti nafsiah mengatakan dalam raperda ini tertuang bahwa setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang. Namun tidak disebutkan adanya jaminan perlindungan keselamatan dan kerahasiaan dari pelapor.
“Pada dasarnya secara keseluruhan kami dari fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda PTGKD yang diajukan oleh pemerintah untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya,” pungkas Siti.
(vi/matakalteng.co.id)
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta segera melakukan perbaikan pada redaksional Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, ada 11 point dari 19 point yang tertuang di dalam Raperda PTGKD yang harus diperbaiki. Pasalanya PTGKD berkaitan langsung dengan pegawai negeri sipil (PNS) bukan bendahara atau pejabat, jadi redaksional dan aturan lebih tinggi yang dicantumkan harus benar-benar pas.
“Salah satu ketidak sesuian yang harus diperbaiki seperti nomor urut dan tahun terbit perundang-undangan yang dicantumkan masih perlu penjelasan dari Pemprov,” ujar Siti.
Contoh lain disebutkan oleh Siti Nafsiah berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di salah satu poin raperda yang terkesan memiliki makna kurang atau makna ganda.
“Harus di jelaskan secara detail, apakah itu BPK RI yang berada di pusat atau BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Lebih lanjut Siti nafsiah mengatakan dalam raperda ini tertuang bahwa setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang. Namun tidak disebutkan adanya jaminan perlindungan keselamatan dan kerahasiaan dari pelapor.
“Pada dasarnya secara keseluruhan kami dari fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda PTGKD yang diajukan oleh pemerintah untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya,” pungkas Siti.
(vi/matakalteng.co.id)
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta segera melakukan perbaikan pada redaksional Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, ada 11 point dari 19 point yang tertuang di dalam Raperda PTGKD yang harus diperbaiki. Pasalanya PTGKD berkaitan langsung dengan pegawai negeri sipil (PNS) bukan bendahara atau pejabat, jadi redaksional dan aturan lebih tinggi yang dicantumkan harus benar-benar pas.
“Salah satu ketidak sesuian yang harus diperbaiki seperti nomor urut dan tahun terbit perundang-undangan yang dicantumkan masih perlu penjelasan dari Pemprov,” ujar Siti.
Contoh lain disebutkan oleh Siti Nafsiah berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di salah satu poin raperda yang terkesan memiliki makna kurang atau makna ganda.
“Harus di jelaskan secara detail, apakah itu BPK RI yang berada di pusat atau BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Lebih lanjut Siti nafsiah mengatakan dalam raperda ini tertuang bahwa setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang. Namun tidak disebutkan adanya jaminan perlindungan keselamatan dan kerahasiaan dari pelapor.
“Pada dasarnya secara keseluruhan kami dari fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda PTGKD yang diajukan oleh pemerintah untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya,” pungkas Siti.
(vi/matakalteng.co.id)
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta segera melakukan perbaikan pada redaksional Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, ada 11 point dari 19 point yang tertuang di dalam Raperda PTGKD yang harus diperbaiki. Pasalanya PTGKD berkaitan langsung dengan pegawai negeri sipil (PNS) bukan bendahara atau pejabat, jadi redaksional dan aturan lebih tinggi yang dicantumkan harus benar-benar pas.
“Salah satu ketidak sesuian yang harus diperbaiki seperti nomor urut dan tahun terbit perundang-undangan yang dicantumkan masih perlu penjelasan dari Pemprov,” ujar Siti.
Contoh lain disebutkan oleh Siti Nafsiah berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di salah satu poin raperda yang terkesan memiliki makna kurang atau makna ganda.
“Harus di jelaskan secara detail, apakah itu BPK RI yang berada di pusat atau BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Lebih lanjut Siti nafsiah mengatakan dalam raperda ini tertuang bahwa setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang. Namun tidak disebutkan adanya jaminan perlindungan keselamatan dan kerahasiaan dari pelapor.
“Pada dasarnya secara keseluruhan kami dari fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda PTGKD yang diajukan oleh pemerintah untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya,” pungkas Siti.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post