• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Final, PTUN Tolak Gugatan Efendi Buhing

Final, PTUN Tolak Gugatan Efendi Buhing

Senin, 1 Februari 2021
in News, Video
A A
Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya secara resmi memutuskan menolak gugatan pemohon (Efendi Buhing)  terhadap permintaan nya kepada Bupati Lamandau mengenai SK pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Palangka Raya nomor : 1/P/FP/2021/PTUN.PLK tertanggal 1 Februari 2021. “Hari ini sekitar jam 11.00 WIB,  PTUN Palangka Raya telah memutus perkara yang diajukan oleh pemohon Effendi Buhing,” ungkap Kajari Lamandau, Agus Widodo saat dijumpai wartawan, Senin 1 Februari 2021.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Agus menjelaskan, bahwa amar putusan tidak dibacakan langsung oleh majelis hakim, tetapi melalui aplikasi E-Court. Isinya yakni yang pertama menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima. Dan kedua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.390.000.

“Terkait isi pertimbangan hakim sehingga memenangkan kami belum kita terima. Namun kita bersyukur karena kita akhirnya dapat memenangkan perkara ini,” ungkapnya. Kajari Lamandau menambahkan, keputusan PTUN tersebut merupakan akhir dari kasus gugatan permohonan pihak Efendi Buhing yang telah digelar sidang sebanyak 4 kali.

“Ini sudah final, selama 21 hari telah digelar 4 kali sidang dan hari ini (1/2), PTUN memutuskan menolak permohonan tersebut, untuk itu kita ucapkan terimakasih kepada Bupati Lamandau yang telah mempercayakan perkara ini kepada Jaksa pengacara negara,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat dikonfirmasi mengaku bersyukur, namun pihaknya belum menerima salinan atas putusan PTUN tersebut

“Alhamdulillah, kita apresiasi putusan PTUN tersebut. secara sederhana artinya tidak ada yang di langgar oleh pemda lamandau . Dan saya ucapakan terimakasih atas kerja tim hukum kab lamandau dan JPN yang telah mewakili bupati lamandau beracara di PTUN serta telah melakukan upaya secara optimal,” ungkap Bupati Lamandau H Hendra Lesmana.

Diketahui, perkara ini telah didaftarkan pada 4 januari lalu ke PTUN Palangka Raya, dengan no perkara 1/P/FP/2021/PTUN.PLK. Jenis perkaranya adalah permohonan fiktif positif. Ringkasan gugatannya, pemohon meminta kepada pengadilan tata usaha negara melalui majelis hakim yang pertama untuk mengabulkan permohonan pemohon.

Kedua, mewajibkan kepada Bupati Lamandau (termohon) untuk melakukan tindakan dan atau keputusan terhadap permohonan pemohon sebagaimana surat permohonan pemohon tertanggal 2 Desember 2020, berupa membentuk panitia masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Lamandau yang bertugas untuk melakukan identifikasi verifikasi dan validasi masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan, Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan ketiga menghukum termohon membayar biaya perkara.

Sementara itu jawaban Bupati Lamandau (termohon) dalam persidangan tersebut antara lain, Hendra Lesmana menyatakan dirinya tidak abai terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Hal itu dilihat dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor
188.45/379/XII/HUK/2020 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten
Lamandau, Provinsi Kalteng yang terbit tanggal 1 Desember 2020.

Selain itu, Bupati Lamandau mengaku dirinya juga memberikan tanggapan atas surat permohonan Effendi Buhing selaku Ketua Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan pada 2 Desember 2020 lalu terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, bahwa permohonan itu akan segera diproses oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibentuk sebelumnya.

Sehingga jaksa pengacara Negara membeberkan bahwa  dengan ada ataupun tidak adanya permohonan Efendi Buhing, termohon (bupati lamandau) pada 1 desember lalu sebenarnya  sudah menerbitkan surat keputusan mengenai pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau.

Surat ini diterbitkan  berdasarkan surat gubernur tentang percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat.

(btg/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Fraksi Golkar Berikan Sejumlah Usulan Perbaikan Raperda PTGKD

Next Post

Bupati Mura Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Berita Terkait

News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
News

Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Sampit Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit Wisata ke Mall

Jumat, 13 Maret 2026
Load More
Next Post

Bupati Mura Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Pemprov Berikan Jawaban Atas Raperda Adminduk dan PTGKD

Warga Palingkau Lama Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas 

Ardhi Wijayanto Resmi Menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit

Kodim Lamandau Lakukan Edukasi Penerapan Prokes Ke Masyarakat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK