NANGA BULIK – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya secara resmi memutuskan menolak gugatan pemohon (Efendi Buhing) terhadap permintaan nya kepada Bupati Lamandau mengenai SK pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Palangka Raya nomor : 1/P/FP/2021/PTUN.PLK tertanggal 1 Februari 2021. “Hari ini sekitar jam 11.00 WIB, PTUN Palangka Raya telah memutus perkara yang diajukan oleh pemohon Effendi Buhing,” ungkap Kajari Lamandau, Agus Widodo saat dijumpai wartawan, Senin 1 Februari 2021.
Agus menjelaskan, bahwa amar putusan tidak dibacakan langsung oleh majelis hakim, tetapi melalui aplikasi E-Court. Isinya yakni yang pertama menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima. Dan kedua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.390.000.
“Terkait isi pertimbangan hakim sehingga memenangkan kami belum kita terima. Namun kita bersyukur karena kita akhirnya dapat memenangkan perkara ini,” ungkapnya. Kajari Lamandau menambahkan, keputusan PTUN tersebut merupakan akhir dari kasus gugatan permohonan pihak Efendi Buhing yang telah digelar sidang sebanyak 4 kali.
“Ini sudah final, selama 21 hari telah digelar 4 kali sidang dan hari ini (1/2), PTUN memutuskan menolak permohonan tersebut, untuk itu kita ucapkan terimakasih kepada Bupati Lamandau yang telah mempercayakan perkara ini kepada Jaksa pengacara negara,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat dikonfirmasi mengaku bersyukur, namun pihaknya belum menerima salinan atas putusan PTUN tersebut
“Alhamdulillah, kita apresiasi putusan PTUN tersebut. secara sederhana artinya tidak ada yang di langgar oleh pemda lamandau . Dan saya ucapakan terimakasih atas kerja tim hukum kab lamandau dan JPN yang telah mewakili bupati lamandau beracara di PTUN serta telah melakukan upaya secara optimal,” ungkap Bupati Lamandau H Hendra Lesmana.
Diketahui, perkara ini telah didaftarkan pada 4 januari lalu ke PTUN Palangka Raya, dengan no perkara 1/P/FP/2021/PTUN.PLK. Jenis perkaranya adalah permohonan fiktif positif. Ringkasan gugatannya, pemohon meminta kepada pengadilan tata usaha negara melalui majelis hakim yang pertama untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Kedua, mewajibkan kepada Bupati Lamandau (termohon) untuk melakukan tindakan dan atau keputusan terhadap permohonan pemohon sebagaimana surat permohonan pemohon tertanggal 2 Desember 2020, berupa membentuk panitia masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Lamandau yang bertugas untuk melakukan identifikasi verifikasi dan validasi masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan, Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan ketiga menghukum termohon membayar biaya perkara.
Sementara itu jawaban Bupati Lamandau (termohon) dalam persidangan tersebut antara lain, Hendra Lesmana menyatakan dirinya tidak abai terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Hal itu dilihat dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor
188.45/379/XII/HUK/2020 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten
Lamandau, Provinsi Kalteng yang terbit tanggal 1 Desember 2020.
Selain itu, Bupati Lamandau mengaku dirinya juga memberikan tanggapan atas surat permohonan Effendi Buhing selaku Ketua Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan pada 2 Desember 2020 lalu terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, bahwa permohonan itu akan segera diproses oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibentuk sebelumnya.
Sehingga jaksa pengacara Negara membeberkan bahwa dengan ada ataupun tidak adanya permohonan Efendi Buhing, termohon (bupati lamandau) pada 1 desember lalu sebenarnya sudah menerbitkan surat keputusan mengenai pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau.
Surat ini diterbitkan berdasarkan surat gubernur tentang percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat.
(btg/matakalteng.com)





















Discussion about this post