PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya hadir dalam Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 1 Februari 2021.
Rapat paripurna ini mengagendakan Penyampaian Jawaban Gubernur Kalteng terhadap 2 (dua) raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Disebutkan juga bahwa Sumber Daya Manusia yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan maupun kelancaran pelayanan Adminduk, dan kelengkapan sarana dan pra-sarana. Ketiga hal tersebut telah disertakan sebagai materi muatan Raperda, sehingga menjadi kebijakan terhadap pelayanan kepada masyarakat Kalteng.
Sementara itu terkait Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, antara lain disampaikan mengenai mencegah agar kerugian Daerah tidak terjadi. Pemerintah Provinsi selalu berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) secara terus menerus dan berkelanjutan untuk melakukan pencegahan, agar tidak terjadi kerugian daerah.
“Dalam hal ini kami lakukan dengan cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, review, dan evaluasi, mulai sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, baik uang maupun barang,” katanya.
Wagub Kalteng mengungkapkan bahwa semua pihak memiliki harapan dan tujuan yang sama, yaitu adanya kejelasan tata cara penyelesaian kerugian daerah. Tentunya, dengan adanya Perda ini nantinya pemantauan penyelesaian terhadap kerugian negara/daerah benar-benar dapat dijalankan.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post