PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng H Maruadi, mengatakan bahwa pihaknya akan memprioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Raperda ini sendiri telah lama ditunggu oleh masyarakat adat pasalnya tidak sedikit permasalahan yang terjadi diantara masyarakat adat. Raperda ini harapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, khususnya dalam penyelesaian berbagai sengketa yang berbenturan dengan hukum negara.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat masih belum melembaga, sehingga masih banyak permasalahan yang muncul dikalangan masyarakat adat. Contohnya kaum minoritas dari berbagai zona aspek kehidupan, mulai dari perekonomian, hukum, sosial, budaya dan sebagainya,” ujar Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini, Selasa 19 Januari 2021.
Lebih lanjut Maruadi mengatakan, karena belum sepenuhnya diberikan pengakuan terhadap tanah adat masyarakat hukum adat termaginalkan dalam proses pembangunan. Masyarakat hukum adat kerap mengalami konflik, baik antar anggota hukum adat itu sendiri, maupun antara masyarakat hukum adat bersama masyarakat hukum adat yang lain.
“Dalam penyelesaian masalah hukum adat kerap muncul permasalahan lain. Yaitu adanya benturan dengan hukum nasional/negara. Sehingga dengan memperhatikan kondisi saat ini, baik didaerah maupun secara nasional, Bapemperda DPRD Kalteng menilai bahwa raperda tersebut harus segera diselesaikan dan akan menjadi prioritas pihaknya di DPRD Kalteng,” jelas Maruadi.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan raperda inisiatif DPRD Kalteng tentang PPMHAD harus segera diselesaikan, sehingga mampu memberikan kepastian serta landasan hukum kepada semua pihak, khususnya masyarakat hukum adat dalam melakukan aktifitas. Baik dalam investasi maupun program pembangunan serta meminimalisir berbagai konflik yang saat ini belum terselsaikan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post