PALANGKA RAYA – Pasca pemilu serentak yang di adakan pada 9 Desember 2020 lalu, Rencana persiapan pemekaran Provinsi Kotawaringin tengah ramai diperbincangkan para mahasiswa dan pemuda di Kalimantan Tengah.
Menanggapi hal itu, Ikatan Pelajar Mahasiswa Kotawaringin Timur (IPMK) Palangka Raya tidak mau ketinggalan untuk turut serta ambil bagian dalam rencana persiapan pemekaran Provinsi Kotawaringin yang menjadi topik pembahasan hangat di semua kalangan.
Ketua Umum IPMK Palangka Raya Hendrianur mengatakan, pemekaran Provinsi Kotawaringin sangatlah layak untuk dilakukan karena berbagai persyaratan sudah terpenuhi.
Menurutnya rencana pemekaran ini salah satu alternatif terbaik untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat, mengingat di Kabupaten Kotawaringin Timur sendiri masih banyak daerah-daerah tertinggal yang luput dari perhatian pemerintah.
Pro dan Kontra pun bermunculan hingga topik ini menjadi hangat untuk di perbincangkan kembali dan di kaji lebih dalam. apa lagi kondisi saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19 yang belum di ketahui kapan akan berakhir, serta memulihkan ekonomi nasional sekarang merupakan hal yang penting untuk kita pikirkan bersama.
“Saya selaku orang yang berasal dari sekian banyak nya daerah tertinggal tentu kurang tepat jika tidak mendukung rencana pemekaran provinsi kotawaringin ini” kata Hendrianur, Selasa 19 Januari.
Adapun beberapa hal yang perlu di perhatikan dan di angkat dalam pemekaran daerah kali ini adalah sebagai berikut; pertama, pembangunan di wilayah pedalaman dan daerah tertinggal tidak hanya berfokus pada insfrastruktur tetapi juga dalam hal pelayanan publik. kedua; pembangunan insfrastruktur tanpa adanya pengolahan sumber daya alam adalah nihil. ketiga; mengoptimalkan pemanfaatan daerah yang kaya akan sumber daya alam akan memberikan dampak ekonomi yang akan mensejahterakan masyarakat.
Otonomi daerah bukan untuk memecah belah provinsi Kalimantan Tengah, melainkan untuk meningkatkan dan pemerataan daerah dalam rangka mensejahterakan rakyat. Adapun keinginan otonomi daerah di Kalteng ini merupakan wujud amanat dari undang-undang dalam pelaksanaan otonomi daerah serta merupakan titik fokus yang sangat penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post