PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Pengajuan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat Paripurna ke 2 masa persidangan I tahun sidang 2020, di gedung dewan, Senin (18/1), kemaren.
Kedua raperda yang diajukan itu diantaranya, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Sementara terkait dengan raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, dijelaskan, bahwa raperda tersebut perlu ada perubahan dan penyesuaian dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau penjabat lain.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, raperda yang diajukan tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. “Hari ini selain raperda dari Pemprov Kalteng juga disampaikan raperda inisiatif dari DPRD Kalteng sendiri. Semua akan segera kita proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Wiyatno, Selasa 19 Januari 2021.
Ia juga menyampaikan salah satu substansi yang perlu penyesuaian diantaranya, kedudukan sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah dan penyesuaian terhadap tugas dan wewenang majelis itu sendiri.
(vi/matakalteng.com)
Apa komentar Anda?