DPRD Segera Tindak Lanjuti Dua Raperda yang Baru Diajukan

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Pengajuan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat Paripurna ke 2 masa persidangan I tahun sidang 2020, di gedung dewan, Senin (18/1), kemaren.

Kedua raperda yang diajukan itu diantaranya, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Baca juga berita lainnya