KUALA KURUN – Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Kuala Kurun bersama Pemkab Gumas dan pos bantuan hukum melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU inovasi peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum masyarakat.
“Dengan adanya MoU, kami minta kepada seluruh kades dan lurah untuk memanfaatkan inovasi, khususnya dalam penyelesaian konflik, sengketa perdata di masyarakat, dan menyusun peraturan desa,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas, Binartha, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dia menuturkan, pelayanan inovasi peningkatan dan perlindungan hukum dari PN Kuala Kurun kepada masyarakat itu gratis. Apalagi kades dan lurah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan perkara jalur non litigasi atau diluar pengadilan.
“Sangat tepat jika kades dan lurah memanfaatkan inovasi itu dalam menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warga yang sedang bersengketa,” terangnya.
Peran kades dan lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, memiliki kesamaan dengan seorang mediator, karena posisinya sebagai pihak ketiga yang membantu mendamaikan masyarakat yang bersengketa.
“Kami ingin kades dan lurah berperan sebagai juru damai di lingkungan masyarakat, dengan menyaring permasalahan agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, dari legislatif akan terus mendukung kinerja PN Kuala Kurun dalam berinovasi dan mengembangkan karya kreatif.
“Kami ingin kualitas pelayanan pengadilan kepada masyarakat dapat terus meningkat, disesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post