BUNTOK – Peran Inspektorat sangat diharapkan untuk melakukan pengawasan internal di lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) di tahun 2021 ini.
“Pengawasan dilakukan karena memang didasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2008 dimana Inspektorat diberikan wewenang guna pengawasan untuk melakukan pembinaan bagi setiap aparatur pemerintah yang diketahui menyalahi aturan,” kata Tamarzam anggota Komisi I DPRD Barsel Rabu 10 Februari 2021
Tamarzam mengatakan, pengawasan harus dilakukan pada masing-masing SKPD, yang tentunya harus disesuaikan pula dengan kewenangan pihaknya.
“Terutama dalam hal mengantisipasi kebocoran , penyelewengan serta penyalahgunaan jabatan kerja, dalam mengurangi terjadinya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya,” terang wakil rakyat Dapil I Barsel itu.
Menurut dia, dengan adanya pengawasan maksimal Inspektorat, maka semua program kerja dari masing-masing SKPD akan diketahui secara jelas di tahun 2021 ini, sejauh mana dalam menggunakan dan pengelolaan anggaran yang tertuang di dalam DPA.
Karena diketahui ditahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada action dari Inspektorat terkait dilakukannya pemeriksaan, tambah dia, maka pemerintahan Barsel pun pernah mengalami disclaimer.
“Oleh sebab itu di tahun 2021 ini dalam pengelolaan keuangan dan semua yang menyangkut hal-hal prinsif kiranya dapat dihindari, sehingga pemerintah barsel tidak lagi mendapat opini buruk,” harapnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post