SAMPIT – Instruksi Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang meminta instansi terkait menindak tegas penjual minuman keras (miras) ilegal belum juga dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku aparat penegak perda.
Banyak toko miras di Kotim tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim. Namun hingga saat ini penegakan hukum belum juga dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penertiban mengingat instruksi sudah diberikan.
“Saya harap penegak hukum segera melakukan penertiban, dan komisi I yang membawahi perizinan ini nanti juga akan turun langsung. Terkait perizinannya apakah sudah sesuai atau tidak,” ungkapnya, Rabu 9 Februari 2021.
Ia Dmendukung langkah Bupati Kotum tersebut. Pasalnya penjual miras ilegal ini merugikan daerah.
“Maka kami harapkan penjual miras ilegal ini ditindak sesuai aturan yang berlaku, dan seandainya ada penertiban Komisi I siap di ikutkan di dalamnya,” tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Sekretari Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia. Ia mengatakan bahwa penertiban penjualan minuman keras ini sangat penting dan sebuah keharusan untuk dilakukan.
“Karena selain merugikan daerah, hal ini juga bisa berbahaya. Karena kita tidak tahu kandungan apa saja yang dijual di dalam minuman itu. Bisa saja berbahaya, karena pemberian ijin itu diberikan ketika sudah ada pemeriksaan apa yang dijual. Dan di Kotim hanya Hypermart yang dapat izin, itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol 5% kebawah,” bebernya.
Sedangkan untuk golonga A, B dan C sekaligus hanya diijinkan dijual di Hotel Aquarius. Itupun hanya boleh diminum di tempat, tidak boleh di bawa pulang.
“Artinya yang menjual selain dua tempat ini semuanya ilegal, dari informasi yang saya dapat penjualan miras di Sampit ini sudah sangat terbuka. Ada yang menjual di jalan lingkungan pendidikan seperti di Jalan HM Arsyad dan juga Jalan RA Kartini. Bahkan tokonya itu sudah terkenal dan mempunyai beberapa cabang di Sampit ini,” ungkapnya.
Untuk itu ia mendesak agar segera dilakukan penertiban oleh instansi yang bersangkutan, dan pihaknya juga siap ikut dalam sidak tersebut.
“Semakin lengkap pihak terkait terlibat dalam sidak semakin bagus,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post