• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » KUHP Baru, Living Law, dan Ilusi Ruang bagi Hukum Islam

KUHP Baru, Living Law, dan Ilusi Ruang bagi Hukum Islam

Minggu, 21 Desember 2025
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 kerap dipromosikan sebagai tonggak dekolonisasi hukum Indonesia. KUHP warisan Belanda dianggap tak lagi sejalan dengan jati diri bangsa. Maka lahirlah KUHP baru yang diklaim lebih berakar pada nilai lokal, budaya, dan kepribadian Indonesia.

Baca juga berita lainnya

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Salah satu pasal yang sering dijadikan bukti klaim tersebut adalah Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pasal ini bahkan disebut-sebut sebagai “celah emas” bagi penerapan syariat Islam. Namun benarkah demikian? Ataukah pengakuan itu hanyalah ilusi yang meninabobokan umat?

Living Law: Diakui, tetapi Dikendalikan

Sekilas, Pasal 2 KUHP tampak progresif. Ia menyatakan bahwa asas legalitas tidak meniadakan berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, tidak semua hukum harus lahir dari undang-undang tertulis negara. Ada norma sosial yang hidup, ditaati, dan memiliki daya ikat nyata.

Namun ketika dibaca secara utuh, pengakuan itu ternyata sangat terbatas dan bersyarat. Penjelasan resmi KUHP menegaskan bahwa living law yang dimaksud adalah hukum pidana adat, bukan hukum agama secara langsung. Bahkan hukum adat pun tidak otomatis berlaku. Ia harus:

  • Hidup secara nyata di suatu wilayah tertentu,
  • Tidak diatur dalam KUHP nasional,
  • Selaras dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum,
  • Ditegaskan melalui peraturan daerah dan mekanisme negara.

Dengan kata lain, negara berkata: “Kami mengakui hukum yang hidup di masyarakat, selama hukum itu sepenuhnya tunduk pada kerangka ideologi kami.” Ini bukan pengakuan substansial, melainkan pengakuan administratif yang dikunci oleh standar sekuler negara.

Hukum Islam: Hidup, tetapi Tak Dianggap

Indonesia adalah negeri dengan mayoritas penduduk Muslim. Islam telah hidup ratusan tahun di Nusantara, membentuk adat, budaya, dan sistem pemerintahan.

Kesultanan-kesultanan Islam dari Samudera Pasai hingga Mataram Islam menjadi bukti bahwa syariat pernah menjadi hukum yang benar-benar hidup. Aceh hari ini adalah contoh nyata. Prinsip adat bersendikan syariat bukan sekadar slogan, melainkan realitas sosial. Jika konsep living law diterapkan secara jujur, seharusnya hukum Islam memiliki legitimasi kuat.

Namun faktanya, KUHP baru tidak pernah menyebut syariat Islam secara eksplisit. Tidak ada pengakuan terhadap hudud, qisas, atau ta’zir. Hukum Islam direduksi menjadi sekadar nilai moral dan budaya, bukan sumber hukum pidana.

Lebih jauh, syarat “sesuai HAM” sering dijadikan alat penyaring ideologis. Selama ini, syariat Islam terus distigma sebagai tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai universal. Akibatnya, meski hidup di tengah masyarakat, hukum Islam tetap dipinggirkan dari ranah pidana.

Inilah ironi besar KUHP baru: mengakui hukum yang hidup, tetapi menolak hukum yang paling hidup di tengah mayoritas rakyat.

Asas Legalitas: Benteng Sistem Sekuler

Pendukung KUHP baru kerap mengatakan bahwa Pasal 2 tidak melemahkan asas legalitas. Dan memang benar, asas tersebut tetap dijaga. Tidak ada pemidanaan tanpa aturan tertulis negara.

Namun justru di sinilah persoalannya. Asas legalitas dijadikan benteng untuk menjaga dominasi hukum sekuler, bukan untuk menjamin keadilan hakiki. Negara tetap menjadi satu-satunya sumber legitimasi hukum, sementara wahyu diposisikan sebagai nilai tambahan yang boleh hidup selama tidak mengganggu sistem.

Akibatnya, Pasal 2 lebih tepat dibaca sebagai alat penjinakan living law, bukan pembebasan. Islam boleh hidup sebagai tradisi, simbol, dan etika pribadi. Tetapi ketika ia menuntut penerapan sebagai hukum pidana, negara segera memasang pagar pembatas.

Jangan Terjebak Ilusi Pasal

Karena itu, umat Islam keliru jika menggantungkan harapan penerapan syariat pada celah Pasal 2 KUHP. Pasal ini bukan pintu masuk syariat, melainkan lorong sempit yang dikontrol penuh oleh sistem sekuler.

Sejarah membuktikan, syariat Islam tidak pernah ditegakkan melalui kompromi pasal, tetapi melalui perubahan kesadaran umat dan perubahan sistem kekuasaan. Maka perjuangan sejati tidak boleh berhenti pada tafsir hukum positif, melainkan harus menyentuh akar persoalan.

Strategi yang Tepat Penerapan Hukum Islam dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Dengan penduduk mayoritas beragama Islam, Indonesia layak diterapkan syariat Islam. Terlebih, di masa lalu syariat telah dipraktikkan ke dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di beberapa wilayah hingga kita mengenal adanya berbagai kesultanan Islam.

Jejak Islam di Nusantara bukan sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja. Inilah salah satu spirit bagi umat Islam untuk mewujudkan syariat Islam hadir di Indonesia. Apalagi di tengah problematika yang mendera bangsa ini di berbagai bidang, syariat Islam sejatinya mampu menjadi solusi. Bukankah memang Allah SWT turunkan Islam sebagai ajaran kebaikan? Allah berfirman, “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS. Al-Anbiya: 107).

Maka strategi yang bisa dilakukan agar syariat Islam bisa diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia adalah:

Pertama, memahami bahwa Indonesia adalah bagian dari bumi Allah SWT. Artinya, Indonesia layak diterapkan syariat Islam. Bahkan menjadi kewajiban bagi Muslim untuk menerapkan hukum Allah SWT tersebut di mana pun ia berada. Berkaca pada penerapan syariat Islam saat Rasulullah Saw memerintah di Madinah, bahkan penduduknya tak hanya dari kalangan Muslim tapi juga non-Muslim; Yahudi, Nasrani, Majusi, dan sebagainya.

Kedua, melakukan dakwah dan edukasi (tarbiyah dan tabligh). Penerapan hukum Islam hanya akan terjadi ketika masyarakat memahami urgensinya hingga mendorong mereka untuk mewujudkannya. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl: 125, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik…”

Makna strategisnya bahwa penerapan hukum Islam dilakukan melalui pendekatan kesadaran dan pendidikan hukum Islam kepada masyarakat. Implementasinya antara lain:

a. Penguatan pendidikan agama di sekolah dan masyarakat.
b. Pembinaan keluarga islami.
c. Dakwah kultural dan intelektual melalui media, pesantren, kampus, dan komunitas.

Ketiga, melakukan pendekatan kultural dan sosial. Berupaya menyebarkan hukum Islam melalui budaya dan kebiasaan masyarakat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat: 13, “Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.”

Makna strategisnya adalah Islam tidak meniadakan keragaman budaya. Maka penerapan hukum Islam bisa mengakomodasi kearifan lokal (ʿurf), dengan catatan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Implementasi dari hal ini yaitu:

a. Mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam adat dan budaya (misalnya, konsep musyawarah, gotong royong, dan keadilan).
b. Mendorong masyarakat menjadi pelaku utama penerapan nilai syariat, bukan hanya aparat negara.

Keempat, berdakwah dengan pendekatan keadilan dan rahmatan lil ‘alamin. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Anbiya: 107, “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.”

Makna strategisnya adalah hukum Islam harus mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kedamaian sosial, bukan sekadar simbol formal. Sehingga implementasinya adalah:

a. Menekankan maqaṣhid al-syariah (tujuan hukum Islam): menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
b. Penerapan hukum Islam harus meningkatkan kesejahteraan dan keadilan, bukan menimbulkan perpecahan.

Kelima, dakwah ditujukan pada penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh). Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu,” (QS. Al-Baqarah: 208).

Makna strategisnya bahwa umat Islam harus dipahamkan bahwa Islam tak hanya mengatur aspek akidah dan ibadah ritual, tapi mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa terkecuali. Implementasinya yaitu:

a. Menyampaikan Islam sebagai ajaran menyeluruh dan menggambarkan cakupan Islam kaffah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dirinya sendiri, dan sesama manusia.
b. Memahamkan umat bahwa penerapan Islam kaffah butuh institusi negara. Karena banyak hukum Islam terkait muamalah (kemasyarakatan) apalagi uqubat (sanksi pidana) yang hanya bisa diterapkan oleh negara. Bukan individu atau kelompok.
c. Mengenalkan pada masyarakat bahwa dalam ajaran Islam, institusi pemerintahan yang menerapkan hukum Islam secara kaffah adalah khilafah islamiyah. Sehingga istilah khilafah tersosialisasi secara baik hingga meminimalisir salah paham dan gagal paham tentangnya.

Keenam, dakwah disampaikan mengikuti metode Rasulullah SAW. Metode dakwah beliau yaitu: fikriyah (pengubahan pola pikir masyarakat dari jahiliyah ke Islam), laa madiyah (tanpa cara atau sarana kekerasan, dakwah hanya boleh dengan lisan dan tulisan), serta siyasiyah (politis, yaitu dakwah yang menuju pada diterapkannya hukum Islam secara formal dalam tatanan kenegaraan).

Demikianlah, penerapan syariat Islam hanya akan terjadi ketika umat Islam memahami urgensinya. Sehingga semua level umat harus tersentuh oleh dakwah Islam, baik kalangan akar rumput maupun kaum atas seperti pemangku kekuasaan dan para tokoh masyarakat. Dengan dakwah yang terus-menerus dilakukan dan bersandar pada metode Rasulullah SAW semoga menjadi sarana menjemput pertolongan-Nya.

Penegasan Akhir

Pasal 2 KUHP baru bukanlah jalan bagi penerapan syariat Islam, melainkan cermin bagaimana sistem sekuler bekerja: mengakui Islam sebagai budaya, tetapi menolaknya sebagai hukum. Karena itu, tugas pengemban dakwah bukan menyesuaikan Islam agar diterima sistem, melainkan mengubah sistem agar tunduk pada Islam.

Allah Swt. berfirman:
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
(QS. Al-Ma’idah: 50)

Selama umat masih berharap pada hukum buatan manusia yang menyingkirkan wahyu, keadilan akan tetap menjadi janji kosong. Namun ketika umat kembali kepada Islam secara kaffah, hukum Allah tidak lagi menjadi wacana, melainkan realitas yang menegakkan keadilan bagi seluruh manusia.

(Penulis adalah seorang Pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur)

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DPRD Kotim Dorong Pengawasan Ketat Pengemudi Angkutan Usai Rentetan Insiden Lalu Lintas

Next Post

Wakapolda Kalteng Berganti, Polri Lakukan Rotasi Besar-besaran

Berita Terkait

Opini

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Minggu, 14 Juni 2026
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Load More
Next Post

Wakapolda Kalteng Berganti, Polri Lakukan Rotasi Besar-besaran

Polda Bersama Pemprov Kalteng Fasilitasi Mudik Gratis Nataru 2026

UMPR Terima Kunjungan Siswa Taruna Nusantara, Tekankan Pentingnya Keseimbangan Ilmu dan Karakter

Bakti Sosial Baznas Kotim Libatkan 32 Anak Sunatan Massal dan 100 Peserta Cek Kesehatan Gratis

Pemkab Sebut Bakti Sosial Baznas Perluas Dampak Kotim Sehat bagi Masyarakat Kurang Mampu

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK