Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 kerap dipromosikan sebagai tonggak dekolonisasi hukum Indonesia. KUHP warisan Belanda dianggap tak lagi sejalan dengan jati diri bangsa. Maka lahirlah KUHP baru yang diklaim lebih berakar pada nilai lokal, budaya, dan kepribadian Indonesia.
Salah satu pasal yang sering dijadikan bukti klaim tersebut adalah Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pasal ini bahkan disebut-sebut sebagai “celah emas” bagi penerapan syariat Islam. Namun benarkah demikian? Ataukah pengakuan itu hanyalah ilusi yang meninabobokan umat?
Living Law: Diakui, tetapi Dikendalikan
Sekilas, Pasal 2 KUHP tampak progresif. Ia menyatakan bahwa asas legalitas tidak meniadakan berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, tidak semua hukum harus lahir dari undang-undang tertulis negara. Ada norma sosial yang hidup, ditaati, dan memiliki daya ikat nyata.
Namun ketika dibaca secara utuh, pengakuan itu ternyata sangat terbatas dan bersyarat. Penjelasan resmi KUHP menegaskan bahwa living law yang dimaksud adalah hukum pidana adat, bukan hukum agama secara langsung. Bahkan hukum adat pun tidak otomatis berlaku. Ia harus:
- Hidup secara nyata di suatu wilayah tertentu,
- Tidak diatur dalam KUHP nasional,
- Selaras dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum,
- Ditegaskan melalui peraturan daerah dan mekanisme negara.
Dengan kata lain, negara berkata: “Kami mengakui hukum yang hidup di masyarakat, selama hukum itu sepenuhnya tunduk pada kerangka ideologi kami.” Ini bukan pengakuan substansial, melainkan pengakuan administratif yang dikunci oleh standar sekuler negara.
Hukum Islam: Hidup, tetapi Tak Dianggap
Indonesia adalah negeri dengan mayoritas penduduk Muslim. Islam telah hidup ratusan tahun di Nusantara, membentuk adat, budaya, dan sistem pemerintahan.
Kesultanan-kesultanan Islam dari Samudera Pasai hingga Mataram Islam menjadi bukti bahwa syariat pernah menjadi hukum yang benar-benar hidup. Aceh hari ini adalah contoh nyata. Prinsip adat bersendikan syariat bukan sekadar slogan, melainkan realitas sosial. Jika konsep living law diterapkan secara jujur, seharusnya hukum Islam memiliki legitimasi kuat.
Namun faktanya, KUHP baru tidak pernah menyebut syariat Islam secara eksplisit. Tidak ada pengakuan terhadap hudud, qisas, atau ta’zir. Hukum Islam direduksi menjadi sekadar nilai moral dan budaya, bukan sumber hukum pidana.
Lebih jauh, syarat “sesuai HAM” sering dijadikan alat penyaring ideologis. Selama ini, syariat Islam terus distigma sebagai tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai universal. Akibatnya, meski hidup di tengah masyarakat, hukum Islam tetap dipinggirkan dari ranah pidana.
Inilah ironi besar KUHP baru: mengakui hukum yang hidup, tetapi menolak hukum yang paling hidup di tengah mayoritas rakyat.
Asas Legalitas: Benteng Sistem Sekuler
Pendukung KUHP baru kerap mengatakan bahwa Pasal 2 tidak melemahkan asas legalitas. Dan memang benar, asas tersebut tetap dijaga. Tidak ada pemidanaan tanpa aturan tertulis negara.
Namun justru di sinilah persoalannya. Asas legalitas dijadikan benteng untuk menjaga dominasi hukum sekuler, bukan untuk menjamin keadilan hakiki. Negara tetap menjadi satu-satunya sumber legitimasi hukum, sementara wahyu diposisikan sebagai nilai tambahan yang boleh hidup selama tidak mengganggu sistem.
Akibatnya, Pasal 2 lebih tepat dibaca sebagai alat penjinakan living law, bukan pembebasan. Islam boleh hidup sebagai tradisi, simbol, dan etika pribadi. Tetapi ketika ia menuntut penerapan sebagai hukum pidana, negara segera memasang pagar pembatas.
Jangan Terjebak Ilusi Pasal
Karena itu, umat Islam keliru jika menggantungkan harapan penerapan syariat pada celah Pasal 2 KUHP. Pasal ini bukan pintu masuk syariat, melainkan lorong sempit yang dikontrol penuh oleh sistem sekuler.
Sejarah membuktikan, syariat Islam tidak pernah ditegakkan melalui kompromi pasal, tetapi melalui perubahan kesadaran umat dan perubahan sistem kekuasaan. Maka perjuangan sejati tidak boleh berhenti pada tafsir hukum positif, melainkan harus menyentuh akar persoalan.
Strategi yang Tepat Penerapan Hukum Islam dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Dengan penduduk mayoritas beragama Islam, Indonesia layak diterapkan syariat Islam. Terlebih, di masa lalu syariat telah dipraktikkan ke dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di beberapa wilayah hingga kita mengenal adanya berbagai kesultanan Islam.
Jejak Islam di Nusantara bukan sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja. Inilah salah satu spirit bagi umat Islam untuk mewujudkan syariat Islam hadir di Indonesia. Apalagi di tengah problematika yang mendera bangsa ini di berbagai bidang, syariat Islam sejatinya mampu menjadi solusi. Bukankah memang Allah SWT turunkan Islam sebagai ajaran kebaikan? Allah berfirman, “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS. Al-Anbiya: 107).
Maka strategi yang bisa dilakukan agar syariat Islam bisa diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia adalah:
Pertama, memahami bahwa Indonesia adalah bagian dari bumi Allah SWT. Artinya, Indonesia layak diterapkan syariat Islam. Bahkan menjadi kewajiban bagi Muslim untuk menerapkan hukum Allah SWT tersebut di mana pun ia berada. Berkaca pada penerapan syariat Islam saat Rasulullah Saw memerintah di Madinah, bahkan penduduknya tak hanya dari kalangan Muslim tapi juga non-Muslim; Yahudi, Nasrani, Majusi, dan sebagainya.
Kedua, melakukan dakwah dan edukasi (tarbiyah dan tabligh). Penerapan hukum Islam hanya akan terjadi ketika masyarakat memahami urgensinya hingga mendorong mereka untuk mewujudkannya. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl: 125, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik…”
Makna strategisnya bahwa penerapan hukum Islam dilakukan melalui pendekatan kesadaran dan pendidikan hukum Islam kepada masyarakat. Implementasinya antara lain:
a. Penguatan pendidikan agama di sekolah dan masyarakat.
b. Pembinaan keluarga islami.
c. Dakwah kultural dan intelektual melalui media, pesantren, kampus, dan komunitas.
Ketiga, melakukan pendekatan kultural dan sosial. Berupaya menyebarkan hukum Islam melalui budaya dan kebiasaan masyarakat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat: 13, “Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.”
Makna strategisnya adalah Islam tidak meniadakan keragaman budaya. Maka penerapan hukum Islam bisa mengakomodasi kearifan lokal (ʿurf), dengan catatan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Implementasi dari hal ini yaitu:
a. Mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam adat dan budaya (misalnya, konsep musyawarah, gotong royong, dan keadilan).
b. Mendorong masyarakat menjadi pelaku utama penerapan nilai syariat, bukan hanya aparat negara.
Keempat, berdakwah dengan pendekatan keadilan dan rahmatan lil ‘alamin. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Anbiya: 107, “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.”
Makna strategisnya adalah hukum Islam harus mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kedamaian sosial, bukan sekadar simbol formal. Sehingga implementasinya adalah:
a. Menekankan maqaṣhid al-syariah (tujuan hukum Islam): menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
b. Penerapan hukum Islam harus meningkatkan kesejahteraan dan keadilan, bukan menimbulkan perpecahan.
Kelima, dakwah ditujukan pada penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh). Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu,” (QS. Al-Baqarah: 208).
Makna strategisnya bahwa umat Islam harus dipahamkan bahwa Islam tak hanya mengatur aspek akidah dan ibadah ritual, tapi mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa terkecuali. Implementasinya yaitu:
a. Menyampaikan Islam sebagai ajaran menyeluruh dan menggambarkan cakupan Islam kaffah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dirinya sendiri, dan sesama manusia.
b. Memahamkan umat bahwa penerapan Islam kaffah butuh institusi negara. Karena banyak hukum Islam terkait muamalah (kemasyarakatan) apalagi uqubat (sanksi pidana) yang hanya bisa diterapkan oleh negara. Bukan individu atau kelompok.
c. Mengenalkan pada masyarakat bahwa dalam ajaran Islam, institusi pemerintahan yang menerapkan hukum Islam secara kaffah adalah khilafah islamiyah. Sehingga istilah khilafah tersosialisasi secara baik hingga meminimalisir salah paham dan gagal paham tentangnya.
Keenam, dakwah disampaikan mengikuti metode Rasulullah SAW. Metode dakwah beliau yaitu: fikriyah (pengubahan pola pikir masyarakat dari jahiliyah ke Islam), laa madiyah (tanpa cara atau sarana kekerasan, dakwah hanya boleh dengan lisan dan tulisan), serta siyasiyah (politis, yaitu dakwah yang menuju pada diterapkannya hukum Islam secara formal dalam tatanan kenegaraan).
Demikianlah, penerapan syariat Islam hanya akan terjadi ketika umat Islam memahami urgensinya. Sehingga semua level umat harus tersentuh oleh dakwah Islam, baik kalangan akar rumput maupun kaum atas seperti pemangku kekuasaan dan para tokoh masyarakat. Dengan dakwah yang terus-menerus dilakukan dan bersandar pada metode Rasulullah SAW semoga menjadi sarana menjemput pertolongan-Nya.
Penegasan Akhir
Pasal 2 KUHP baru bukanlah jalan bagi penerapan syariat Islam, melainkan cermin bagaimana sistem sekuler bekerja: mengakui Islam sebagai budaya, tetapi menolaknya sebagai hukum. Karena itu, tugas pengemban dakwah bukan menyesuaikan Islam agar diterima sistem, melainkan mengubah sistem agar tunduk pada Islam.
Allah Swt. berfirman:
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
(QS. Al-Ma’idah: 50)
Selama umat masih berharap pada hukum buatan manusia yang menyingkirkan wahyu, keadilan akan tetap menjadi janji kosong. Namun ketika umat kembali kepada Islam secara kaffah, hukum Allah tidak lagi menjadi wacana, melainkan realitas yang menegakkan keadilan bagi seluruh manusia.
(Penulis adalah seorang Pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur)






















Discussion about this post