Oleh: Safwatera Weny ***
Pasar negara berkembang, khususnya Indonesia menjadi serbuan produk industri China, dengan barang-barang murah. Adapun produk China yang mencuat di negeri ini, yaitu tekstil dan keramik. Kondisi ini berdampak pada produk lokal, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Imbasnya akan terjadi pemutus hubungan kerja (PHK) dan ancaman penutupan pabrik Indonesia semakin besar.
Oleh karena itu, adapun langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini. Menteri perdagangan Zulkifli Hasan, mengusulkan akan mengenakan tarif berkisar antara 100% hingga 200% terhadap bea masuk barang-barang dari China. (CNBCIndonesia.com 15/7/2024)
Hal ini juga diungkapkan, menteri keuangan (Menkeu) Amerika Serikat Jannet Yellen, mengatakan kekhawatirannya tentang kelebihan kapasitas industri China, yang akan menjadikan semua sektor manufaktur gulung tikar, karena China ingin jadi pabrik dunia. Yellen juga mengatakan, untuk memberikan tekanan kepada beijing agar mengubah model ekonominya. (SindoNews.com 28/7/2024)
Barang produk China, seperti toko Serba 35 yang menjual semua jenis barang, menjadi incaran masyarakat kotim Sampit khususnya, untuk berburu barang murah. Naiknya harga semua kebutuhan rumah tangga, nampaknya masyarakat memilih untuk membeli barang murah dari China, dibandingkan produk lokal dalam negeri. Lantas apa yang menyebabkan hal ini terjadi?
Sungguh, situasi hari ini adalah buah dari China yang bekerja sama dengan Indonesia, yang dikenal dengan China Asean Free Trade Area (CAFTA) pada 2012. Perjanjian CAFTA ini, yang mengikat pasar negara berkembang termasuk beberapa negara G20, adalah perjanjian yang hanya menguntungkan sebelah pihak yaitu China. Sehingga dengan perjanjian ini China menjadi pabrik dunia, kondisi ini berdampak buruk pada produk dalam negeri, karena barang China lebih murah.
Perjanjian CAFTA ini, sebenarnya perjanjian yang batil (tidak sesuai Islam), karena merupakan produk liberalisasi perdagangan (pasar bebas) dalam sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi ini bertujuan hanya meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya. Liberalisasi perdagangan inilah, yang menyebabkan matinya industri produk dalam negeri.
Sementara produk China, didukung besar oleh negaranya dalam industri manufaktur, sehingga biaya produksi bisa diminimalisir. Sementara negeri Indonesia, belum berdaulat secara mandiri terhadap industri manufaktur, sehingga harus bergantung pada negara lain. Ini terbukti Indonesia dijajah secara ekonomi dengan perjanjian CAFTA.
Oleh karena itu, negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme liberal, negara hanya sebagai regulator (pengatur) sehingga enggan mengembangkan industri mandiri, yang bisa menyelematkan industri dalam negeri, mencegah PHK, sekaligus menyejahterakan rakyat.
Adapun, usulan yang diajukan menteri perdagangan Zulikifli Hasan, tarif terhadap bea masuk impor sebesar 200%, pada barang-barang China. Sungguh ini bukan solusi yang efektif, karena menurut pengamat Anggito Abimanyu, sebagai Chief Economist CNBC Indonesia, mengatakan permasalahan itu sebenarnya ada di pelabuhannya, masuknya barang legal dan ilegal yang dikirim dengan harga yang murah.
Jika barang ilegal maka bisa dikembalikan, justru barang legal ini yang bermasalah, karena dokumen nya yang mungkin salah dan harus di cek oleh aparat-aparat di pelabuhan terutama barang tekstil seperti kain. Jadi tidak cukup dengan tarif bea masuk, tapi harus ada operasi militer dipelabuhan. Saya kira begitu, jadi tindakan administratif itu lebih penting ujar Abimanyu, pada tayangan youtube CNBC Indonesia.
Lalu bagaimanakah Solusi Islam?
Islam sebagai ideologi, memandang semua perbuatan manusia, wajib terikat dengan hukum Allah. Termasuk dalam negara juga wajib menjalankan hukum Allah Swt, lihat (Q.S Al-Maidah:49). Negara dalam Islam disebut Khilafah, yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, lihat (Q.S Al-baqarah:208).
Sebagai negara Islam, Khilafah menjalin hubungan luar negeri, dengan cermat dan mengutamakan kepentingan rakyat dan negara. Sebab negara adalah ra’in (pengurus rakyat), sehingga tanggung jawab kesejahteraan rakyat, ada ditangan negara. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Hal ini, mewajibkan negara membangun secara mandiri industri manufaktur.
Adapun, industri yang dikelola dalam negara Islam, hanya mengutamakan 2 hal yakni, industri berat ialah industri yang memproduksi mesin atau alat persenjataan. Sedangkan industri pengelolaan harta milik umum, seperti pengolahan minyak bumi, batu bara, dan sumber daya alam lainnya. Negara Islam, tidak akan bergantung pada negara lain, dalam memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan rakyatnya.
Negara wajib menerapkan hubungan luar negeri berdasarkan Islam, kalaulah ada hubungan perdagangan luar negeri. Negara tetap akan mengutamakan perlindungan industri, atau dunia usaha rakyat. Negara menjamin iklim usaha yang kondusif, dan aman untuk rakyat. Hal ini, akan meningkatkan daya beli masyarakat, ditambah lagi edukasi kebijakan dari negara, terkait pola konsumsi yang benar dalam Islam, sehingga masyarakat bijak dalam konsumsi.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban bersama kaum muslimin, untuk memperjuangkan Islam. Dengan tegaknya syariat Islam secara kaffah, maka keselematan, kemuliaan dan keberkahan hidup akan didapat, sehingga Allah Swt Ridho.
Wallahu’alam bi as-showab
(Penulis merupakan tenaga pendidik berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Timur)





















