SAMPIT – Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menyebutkan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotim terus meningkat. Seperti tahun 2023 ke 2024 meningkat signifikan. Hal ini yang menjadi satu alasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) harus ada di Kotim.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah. Karena dapat mengakibatkan berbagai kerugian akibat tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial namun juga menyebabkan korban meninggal yang cukup banyak setiap tahunnya,” katanya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Itu ia ungkapan saat menyampaikan laporan dikegiatan workshop P4GN di Aula Rujab Bupati Kotim. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI Marthinus Hukom.
Pada kesempatan itu ia menyampaikan Kabupaten Kotim merupakan salah satu daerah rawan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dikarenakan memliki berbagai akses masuk pelabuhan dan bandar udara serta termasuk daerah perkebunan dan pertambangan.
Lanjutnya, selain itu daerah itu juga merupakan daerah dengan memiliki banyak perkebunan, tambang dan industri.
“Kabupaten Kotim mempunyai akses yang sangat terbuka terhadap potensi keluar masuknya pendatang ke Kotim khususnya untuk melakukan kegiatan ekonomi atau perdagangan yang dapat ditempuh melalui jalur darat, laut dan udara. Ini juga potensi untuk peredaran narkoba,” jelasnya.
Disebutnya, jumlah kasus dan tersangka penyalahguna narkoba setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 kenaikannya cukup signifikan dengan rincian 188 kasus dan 204 tersangka. Sedangkan tahun 2024 periode bulan Januari – Juli jumlah kasus dan tersangka sudah menyentuh angka 107 kasus , 117 orang tersangka dengan barang bukti shabu-shabu 2.285,38 gram dan ganja 114,43 gram.
“Jenis narkotika yang banyak beredar di Kabupaten Kotim berdasarkan data dari Polres adalah Narkotika Jenis Sabu, Zenit dan Dextrometropen,” ungkapnya.
Upaya yang sudah kami lakukan untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotim adalah percepatan untuk berdirinya BNNK Kotim sehingga ada badan atau Lembaga yang fokus untuk melaksanakan P4GN.
“Saya sebagai Ketua BNK Kotim dari tahun 2022 – 2024 sudah berjuang dan berulang kali melakukan audiensi ke BNN RI dan Kemenpan RB agar moratorium pembentukan instansi vertikal BNN dapat dicabut sehingga pendirian BNNK tidak terhalang oleh Moratorium tersebut.
Kita berharap Oktober 2024 BNNK sudah bisa disahkan,” harapnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post