SAMPIT – Tim Resmob Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang meresahkan masyarakat Kota Sampit berinisial DE.
Terduga pelaku berinisial DE diamankan Polisi setelah beraksi di beberapa tempat yang ada di Kota Sampit dan terekam kamera pengawas (CCTV). Penangkapan DE ini dilakukan pada tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 20.55 WIB, dimana saat itu pelaku diamankan di Jalan Cilik Riwut dekat Indomaret, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Pelaku diamankan bersama satu unit sepeda motor jenis Fazio yang belum diketahui nomor polisinya. Saat berada di Mapolres Kotim, pelaku terlihat tengah menggunakan kursi roda saat berfoto dengan anggota Resmob. Pelaku sebelumnya sempat ingin kabur dari kejaran petugas. Namun dengan kesigapan Macan Mentaya, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.
Penangkapan DE pelaku penjambretan di Kota Sampit ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Namun penangkapan ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kotim. “Ya mas betul,” ucap singkat Lajun saat dikonfirmasi wartawan ini, Jumat, 22 September 2023 malam.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post