PALANGKA RAYA – Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng Ahmad Toyib mengatakan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022, pihaknya menggelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka menyambut Pemilu Serentak tahun 2024.
“Penandatanganan Pakta Integritas adalah tindakan konkret kita dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu, dari perencanaan hingga pelaksanaan dilakukan dengan integritas yang tinggi. Ini mencakup komitmen untuk menghindari konflik kepentingan, menjaga transparansi dalam pemilihan calon dalam konteks Pemilu. Saya ingin menekankan bahwa keberhasilan Pemilu dan kualitas demokrasi kita sangat bergantung pada integritas dan netralitas kita dalam proses ini,” ujarnya, Jumat 22 September 2023.
Toyib menegaskan Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas ini adalah langkah signifikan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui instruksi Surat Edaran Gubernur Kalteng, agar ASN dapat mengamalkan ikrar mereka dan menjaga netralitas sebagai ASN dalam upaya mencapai pemerintah yang lebih bersih.
“Selanjutnya dalam pelaksanaan pemilu serentak Tahun 2024, bahwa aparatur pemerintah harus berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas dan bertindak sesuai Undang-Undang, dan Peraturan yang berlaku pada pesta demokrasi rakyat Tahun 2024. Perangkat Daerah menjadi penunjang dalam keberhasilan dan berjalannya pesta demokrasi dengan tertib dan bersih dari pengaruh politik,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post