SAMPIT – Kasus dugaan pemanenan sawit tanpa izin milik PT Mulia Agro Permai (MAP) di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir dengan penghentian penyidikan.
Pria berinisial DN yang sebelumnya diamankan oleh jajaran Polres Kotim pada 20 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di area Blok 09 B 22–23 PT MAP, dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa kondisi kejiwaan DN diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di RSUD dr Murjani Sampit.
“Berdasarkan keterangan dokter dan hasil surat pemeriksaan kejiwaan RSUD dr Murjani Sampit tertanggal 29 Januari 2026, atas nama DN dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat,” ujar Edy, Rabu, 18 Februari 2026.
DN sebelumnya diamankan atas dugaan tindak pidana memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Namun setelah hasil pemeriksaan medis keluar, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kondisi kejiwaannya.
“Berkas perkara dinyatakan dihentikan demi hukum atau SP3 karena tersangka mengalami gangguan jiwa berat sesuai hasil pemeriksaan psikologi dan surat keterangan kesehatan jiwa dari RSUD dr Murjani Sampit,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menyerahkan DN kepada pihak keluarga pada Selasa, 16 Februari 2026, untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan lebih lanjut.
Saat ini, DN telah diterima oleh keluarga dan menjalani perawatan medis di RSUD dr Murjani Sampit. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post