SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Kotawaringin Timur, Sabtu, 14 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan koordinator lapangan (korlap) dalam aksi damai yang digelar oleh Mandau Telawang pada 13 Februari 2026 lalu.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima aparat kepolisian, Rimbun melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan terbuka dalam aksi yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang.
Dalam aksi tersebut, massa meminta klarifikasi Ketua DPRD Kotim terkait pencabutan rekomendasi tiga koperasi yang sebelumnya diusulkan menerima kerja sama operasional (KSO) atau surat perintah kerja (SPK) pengelolaan lahan sitaan yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai membuat laporan, Rimbun menegaskan bahwa kehadirannya di Polres Kotim dilakukan atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD.
“Saya datang ke Polres Kotim atau Polres Sampit ini dengan kapasitas pribadi. Saya tidak membawa jabatan sebagai Ketua DPRD, karena yang saya laporkan adalah keberatan atas pernyataan dalam aksi kemarin yang saya kategorikan sebagai indikasi pencemaran nama baik dan penyerangan terhadap pribadi saya,” tegas Rimbun, Sabtu 14 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam video aksi yang telah ia telaah, terdapat pernyataan dari korlap aksi, Wanto, yang juga disebut sebagai salah satu pengurus Mandau Telawang, yang menuding dirinya menerima uang dari koperasi terkait rekomendasi KSO.
“Di dalam video itu disampaikan seolah-olah saya sebagai Ketua DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk koperasi atau kelompok tani agar mendapatkan KSO, lalu disebutkan saya menerima uang, satu koperasi kurang lebih Rp200 juta, dikalikan 24 koperasi. Ini pernyataan yang sangat serius dan menurut saya tidak berdasar,” ujarnya. Rimbun kemudian menjelaskan kronologi perannya sejak Mei 2025 hingga saat ini, yang menurutnya justru fokus membantu koperasi dan kelompok tani lama agar mendapatkan kepastian kerja sama secara sah.
Ia menyebut, dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat, dirinya mendorong dan menjembatani aspirasi koperasi agar dapat bermitra dengan PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang mendapat mandat negara mengelola aset sitaan pasca terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Dari total 10 koperasi dan dua kelompok tani yang kami dampingi, alhamdulillah hasilnya ada tiga koperasi yang menerima KSO, tujuh koperasi menerima SPK, satu kelompok tani menerima KSO, dan satu kelompok tani menerima SIK. Ini murni dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. Terkait pencabutan rekomendasi terhadap tiga pihak yang dipersoalkan dalam aksi, Rimbun menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar yang jelas.
“Yang saya tarik rekomendasinya itu ada dua koperasi dan satu kelompok tani. Itu sudah ada dasar hukumnya, karena tidak memenuhi syarat dan bahkan melanggar aturan yang ada di PT Agrinas Palma Nusantara serta bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia. Semua itu sudah saya jelaskan, termasuk kepada media,” katanya.
Atas dasar itulah, Rimbun merasa keberatan secara pribadi dan menempuh jalur hukum. Ia menilai tudingan yang disampaikan dalam orasi tidak lagi bersifat dugaan, melainkan sudah mengarah pada tuduhan langsung.
“Dalam statemen korlap kemarin, itu bukan menduga lagi, tapi meminta pertanggungjawaban saya seolah-olah menerima uang. Pertanyaannya, kapan saya menerima uang itu, siapa yang memberi, koperasi mana? Sampai hari ini tidak pernah ada,” tegasnya.
Rimbun mengungkapkan, pernyataan tersebut berdampak luas dan telah menimbulkan persepsi negatif, bahkan hingga ke tingkat pusat. “Banyak yang menghubungi saya, bertanya ini apa masalahnya. Ini sudah mencuat ke mana-mana dan saya merasa sangat dirugikan,” ucapnya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Kotim, Rimbun turut melampirkan dokumen pendukung, mulai dari surat laporan resmi yang ditandatangani atas nama pribadi, dokumentasi aksi, daftar saksi, hingga rekaman video orasi yang akan menyusul diserahkan kepada unit yang menangani perkara tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan. “Kami minta ini ditangani secara profesional agar tidak menjadi preseden buruk, apalagi aksi ini membawa nama adat Dayak. Kami ini juga masyarakat Dayak. Dayak yang mana yang mereka bawa, koperasi yang mana, itu yang harus jelas,” ujarnya.
Rimbun menegaskan bahwa sebagai pimpinan DPRD, dirinya tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan. “Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2010 dan penyempurnaannya Nomor 18 Tahun 2018, kami wajib menerima aspirasi masyarakat. Kalau itu ditujukan ke lembaga, itu tugas kami. Tapi kalau sudah menyerang pribadi, ini hal yang berbeda dan sangat saya keberatan,” tegasnya.
Terkait aksi damai sehari sebelumnya, Rimbun juga membantah anggapan bahwa dirinya menghindar. Ia mengaku sudah bersiaga sejak pagi di gedung DPRD. “Saya dari jam 07.30 WIB sudah standby di ruangan. Saya ingin pimpinan Mandau Telawang hadir secara resmi. Kemarin yang datang hanya sebentar, sekitar lima menit, lalu massa dibubarkan. Itu yang menjadi kendala, bukan karena saya takut atau menghindar,” pungkasnya.
Saat ini, Rimbun menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Polres Kotim, termasuk pemanggilan korlap aksi, pengurus inti Mandau Telawang, pengurus Koperasi serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan guna mengungkap kebenaran secara objektif dan berkeadilan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post