SAMPIT – Nasib apes harus diterima seorang pria berusia 46 tahun di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terpaksa berurusan dengan hukum setelah aksinya ketahuan oleh pemilik motor, dikejar warga, lalu diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 5 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku diketahui mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial NA. Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban yang melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
Menyadari motornya dicuri, anak korban dengan sigap menghubungi warga sekitar untuk meminta bantuan. Warga pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri.
“Melihat kejadian tersebut, anak korban langsung menghubungi warga sebagai saksi untuk mengejar pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pelita Barat, dan sepeda motor korban juga berhasil diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin, 9 Februari 2026.
Setelah berhasil diamankan oleh warga, pelaku tidak mendapat tindakan main hakim sendiri. Warga bersama korban kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Ketapang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian memberikan apresiasi kepada korban dan para saksi yang telah bertindak cepat, namun tetap mengedepankan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat mengapresiasi korban dan saksi yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku. Ini bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelas Edy Wiyoko.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang. Adapun barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu buah kunci T, serta satu lembar STNK sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada korban dan saksi yang telah bekerja sama dengan kami. Kepolisian akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post