PALANGKA RAYA – Upaya penyelundupan narkotika di wilayah Kabupaten Katingan digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah. Dua pria yang membawa sabu seberat 101 gram berhasil diamankan saat melintas di Kecamatan Katingan Hilir, Minggu (8/2/2026) dini hari.
“Kedua pelaku berinisial MH (41) dan AM (50). Mereka diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Katingan Hilir setelah anggota menerima informasi dari masyarakat,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, Senin (9/2/2026).
Kombes Budi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan pemantauan di lapangan.
“Hasil pemantauan mengarah pada kendaraan yang digunakan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam mobil,” jelasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat total 101 gram, satu unit mobil roda empat, satu unit telepon genggam, plastik hitam, serta dua lembar tisu.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi yang diberikan sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah,” ujar Kombes Slamet.
Ia menegaskan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalteng guna pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah,” tegasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post