PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng mengamankan seorang pria asal Sampit yang diduga kuat mengedarkan sabu seberat 50 gram.
“Penangkapan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, Senin (9/2/2026).
Kombes Budi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Sampit dan sekitarnya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka berinisial SM (34), warga asal Sampit. Tersangka diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB,” jelasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat 50 gram sebagai barang bukti utama.
“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta plastik yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika,” ungkap Kombes Slamet.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post