PALANGKA RAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut mengamankan seorang pria berinisial AG (39) yang diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan modus sedekah Al-Qur’an di Kota Palangka Raya.
“Pelaku diamankan berkat peran aktif warga yang terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Pahandut,” kata Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, Senin.
Dari hasil pemeriksaan awal, AG diketahui merupakan warga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah menjalankan aksinya di Palangka Raya sejak tahun 2024. Pelaku menawarkan program sedekah dan pengadaan Al-Qur’an dengan mengatasnamakan kegiatan sosial dan keagamaan.
Namun, setelah menerima sejumlah uang dari korban, pelaku tidak merealisasikan bantuan yang dijanjikan dan justru menghilang. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan dana yang diterima tersangka tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Iyudi.
Hingga saat ini, penyidik telah mencatat sedikitnya lima orang korban yang berasal dari wilayah Kelurahan Langkai dan Pahandut, dengan total kerugian mencapai Rp3,6 juta.
Terduga pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Kapolsek Pahandut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap permintaan sumbangan atau sedekah yang tidak disertai identitas dan legalitas yang jelas.
“Jika masyarakat melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tutup Iyudi.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post