PALANGKA RAYA – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa 21 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MW (44), seorang wiraswasta yang juga Direktur CV Swastika Karya Utama, warga Kelurahan Selat Barat, Kabupaten Kapuas. Dugaan penggelapan diketahui korban pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula saat saksi AZ menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer dana milik korban sebesar Rp202.122.000. Atas permintaan korban, dana tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama AS, yang saat itu merupakan karyawan korban.
“Namun dari total dana tersebut, sebesar Rp 98 juta tidak diserahkan kepada korban dan hingga kini tidak diterima oleh yang bersangkutan,” ujar AKP Rizki, Kamis 29 Januari 2026. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga menggelapkan sisa dana pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV Tirta Nur Pratama ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan korban. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil transfer melalui rekening SeaBank atas nama AS.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Polisi juga mencatat, AS pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2017 dalam perkara Pasal 303 KUHP dengan vonis sembilan bulan penjara. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post