SAMPIT – Pengemudi mobil minibus Toyota Agya yang terlibat kasus tabrak lari hingga menewaskan bocah SMP berinisial ARH (13) di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain pada Selasa (20/1/2026) malam, sekaligus meluruskan informasi terkait barang yang sempat diduga sabu dan ditemukan warga di lokasi kejadian.
“Pengemudi minibus berinisial RM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah diamankan, kami lakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpangnya, dan hasilnya terindikasi positif metamfetamin,” kata Resky.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa barang yang sempat diduga sabu tersebut bukanlah narkotika.
“Barang tersebut sudah kami uji secara prosedural oleh Satnarkoba dengan disaksikan Paminal dan Provos. Hasilnya dipastikan bukan sabu, melainkan tawas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat kejadian pengemudi menabrak korban lalu melarikan diri dari lokasi menggunakan mobil yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Pengemudi menabrak anak tersebut lalu kabur. Kendaraan berhasil kami amankan, dan pelaku saat ini sudah berstatus tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Resky mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, tawas tersebut sengaja dibawa pelaku untuk menipu pihak lain.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku berniat menipu customernya sendiri dengan membawa tawas yang menyerupai sabu,” ungkapnya.
Polres Kotim saat ini berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Kotim untuk melakukan asesmen lanjutan terhadap pelaku terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post