• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mediasi Jadi Instrumen Utama PN Sampit Tangani 103 Perkara Perdata Tahun 2025

Mediasi Jadi Instrumen Utama PN Sampit Tangani 103 Perkara Perdata Tahun 2025

Rabu, 21 Januari 2026
in Hukrim
A A
Foto:DIAN/MATA KALTENG - Suasana di ruang tunggu persidangan PN Sampit.

Foto:DIAN/MATA KALTENG - Suasana di ruang tunggu persidangan PN Sampit.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit terus mengoptimalkan penyelesaian perkara perdata sepanjang tahun 2025 dengan mengedepankan mekanisme mediasi, tanpa mengesampingkan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk nyata pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.

“Di samping upaya mediasi, Pengadilan Negeri Sampit juga melaksanakan eksekusi perkara perdata secara profesional dan bertanggung jawab sebagai bentuk nyata penegakan kepastian hukum,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, S.H., M.H., Rabu 21 Januari 2026.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Berdasarkan data PN Sampit, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 103 perkara gugatan perdata masuk dan seluruhnya pada prinsipnya wajib menempuh proses mediasi.

Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua perkara dapat langsung dimediasi karena berbagai faktor.

“Rinciannya, sebanyak 21 perkara tidak dapat dimediasi karena para pihak belum lengkap, 1 perkara karena para pihak menolak mediasi, dan 11 perkara dicabut sebelum proses mediasi dilaksanakan,”bebernya.

Selain itu, terdapat 8 perkara yang masih berada dalam proses mediator dan 13 perkara masih dalam tahap pemanggilan para pihak oleh majelis hakim. Dari seluruh proses mediasi yang berjalan, PN Sampit berhasil menyelesaikan 6 perkara melalui jalur damai, terdiri dari 4 perkara yang dimediasi oleh mediator hakim dan 2 perkara oleh mediator nonhakim.

Di sisi lain, PN Sampit juga menangani pelaksanaan eksekusi perkara perdata sepanjang tahun 2025. Total beban eksekusi tercatat sebanyak 21 perkara, yang terdiri dari 18 perkara sisa tahun sebelumnya dan 3 perkara yang masuk pada tahun 2025.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 perkara berhasil dieksekusi, sementara 17 perkara masih menjadi sisa hingga akhir tahun 2025,”tegasnya.

Secara persentase, tingkat keberhasilan eksekusi perkara perdata pada tahun 2025 mencapai 19,05 persen, sedangkan 80,95 persen masih menjadi sisa tahun berjalan. Meski demikian, setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ketertiban umum serta perlindungan hak-hak para pihak yang berperkara.

Dalam setiap tahapan, PN Sampit mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pihak, disertai koordinasi yang baik dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Melalui optimalisasi mediasi dan pelaksanaan eksekusi yang profesional, PN Sampit menegaskan bahwa penyelesaian perkara perdata tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik melalui kesepakatan damai hasil mediasi maupun melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

(dia/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Edukasi Gizi Serentak, PERSAGI Kotim Ikut Ukir Sejarah Rekor MURI Nasional

Next Post

Polresta Palangka Raya Terima Hasil Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Polresta Palangka Raya Terima Hasil Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Supir Tabrak Lari Bocah SMP di Sungai Paring Positif Metamfetamin, Polisi Tegaskan Barang Bukan Sabu

Harga Emas di Sampit Melonjak Tajam, Kenaikan Tembus Rp100 Ribu per Gram

Bupati Kapuas Lakukan Audiensi dengan Sesditjen Perikanan Tangkap KKP RI

Bupati Kapuas Lakukan Audiensi dengan Sesditjen Perikanan Tangkap KKP RI

Kementan Gelar Rakor Percepatan Olah Lahan dan Tanam Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kementan Gelar Rakor Percepatan Olah Lahan dan Tanam Dukung Swasembada Pangan Nasional

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK