• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mediasi Jadi Instrumen Utama PN Sampit Tangani 103 Perkara Perdata Tahun 2025

Mediasi Jadi Instrumen Utama PN Sampit Tangani 103 Perkara Perdata Tahun 2025

Rabu, 21 Januari 2026
in Hukrim
A A
Foto:DIAN/MATA KALTENG - Suasana di ruang tunggu persidangan PN Sampit.

Foto:DIAN/MATA KALTENG - Suasana di ruang tunggu persidangan PN Sampit.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit terus mengoptimalkan penyelesaian perkara perdata sepanjang tahun 2025 dengan mengedepankan mekanisme mediasi, tanpa mengesampingkan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk nyata pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.

“Di samping upaya mediasi, Pengadilan Negeri Sampit juga melaksanakan eksekusi perkara perdata secara profesional dan bertanggung jawab sebagai bentuk nyata penegakan kepastian hukum,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, S.H., M.H., Rabu 21 Januari 2026.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Berdasarkan data PN Sampit, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 103 perkara gugatan perdata masuk dan seluruhnya pada prinsipnya wajib menempuh proses mediasi.

Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua perkara dapat langsung dimediasi karena berbagai faktor.

“Rinciannya, sebanyak 21 perkara tidak dapat dimediasi karena para pihak belum lengkap, 1 perkara karena para pihak menolak mediasi, dan 11 perkara dicabut sebelum proses mediasi dilaksanakan,”bebernya.

Selain itu, terdapat 8 perkara yang masih berada dalam proses mediator dan 13 perkara masih dalam tahap pemanggilan para pihak oleh majelis hakim. Dari seluruh proses mediasi yang berjalan, PN Sampit berhasil menyelesaikan 6 perkara melalui jalur damai, terdiri dari 4 perkara yang dimediasi oleh mediator hakim dan 2 perkara oleh mediator nonhakim.

Di sisi lain, PN Sampit juga menangani pelaksanaan eksekusi perkara perdata sepanjang tahun 2025. Total beban eksekusi tercatat sebanyak 21 perkara, yang terdiri dari 18 perkara sisa tahun sebelumnya dan 3 perkara yang masuk pada tahun 2025.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 perkara berhasil dieksekusi, sementara 17 perkara masih menjadi sisa hingga akhir tahun 2025,”tegasnya.

Secara persentase, tingkat keberhasilan eksekusi perkara perdata pada tahun 2025 mencapai 19,05 persen, sedangkan 80,95 persen masih menjadi sisa tahun berjalan. Meski demikian, setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ketertiban umum serta perlindungan hak-hak para pihak yang berperkara.

Dalam setiap tahapan, PN Sampit mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pihak, disertai koordinasi yang baik dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Melalui optimalisasi mediasi dan pelaksanaan eksekusi yang profesional, PN Sampit menegaskan bahwa penyelesaian perkara perdata tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik melalui kesepakatan damai hasil mediasi maupun melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

(dia/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Edukasi Gizi Serentak, PERSAGI Kotim Ikut Ukir Sejarah Rekor MURI Nasional

Next Post

Polresta Palangka Raya Terima Hasil Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Polresta Palangka Raya Terima Hasil Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Supir Tabrak Lari Bocah SMP di Sungai Paring Positif Metamfetamin, Polisi Tegaskan Barang Bukan Sabu

Harga Emas di Sampit Melonjak Tajam, Kenaikan Tembus Rp100 Ribu per Gram

Bupati Kapuas Lakukan Audiensi dengan Sesditjen Perikanan Tangkap KKP RI

Bupati Kapuas Lakukan Audiensi dengan Sesditjen Perikanan Tangkap KKP RI

Kementan Gelar Rakor Percepatan Olah Lahan dan Tanam Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kementan Gelar Rakor Percepatan Olah Lahan dan Tanam Dukung Swasembada Pangan Nasional

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK