SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit terus mengoptimalkan penyelesaian perkara perdata sepanjang tahun 2025 dengan mengedepankan mekanisme mediasi, tanpa mengesampingkan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk nyata pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.
“Di samping upaya mediasi, Pengadilan Negeri Sampit juga melaksanakan eksekusi perkara perdata secara profesional dan bertanggung jawab sebagai bentuk nyata penegakan kepastian hukum,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, S.H., M.H., Rabu 21 Januari 2026.
Berdasarkan data PN Sampit, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 103 perkara gugatan perdata masuk dan seluruhnya pada prinsipnya wajib menempuh proses mediasi.
Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua perkara dapat langsung dimediasi karena berbagai faktor.
“Rinciannya, sebanyak 21 perkara tidak dapat dimediasi karena para pihak belum lengkap, 1 perkara karena para pihak menolak mediasi, dan 11 perkara dicabut sebelum proses mediasi dilaksanakan,”bebernya.
Selain itu, terdapat 8 perkara yang masih berada dalam proses mediator dan 13 perkara masih dalam tahap pemanggilan para pihak oleh majelis hakim. Dari seluruh proses mediasi yang berjalan, PN Sampit berhasil menyelesaikan 6 perkara melalui jalur damai, terdiri dari 4 perkara yang dimediasi oleh mediator hakim dan 2 perkara oleh mediator nonhakim.
Di sisi lain, PN Sampit juga menangani pelaksanaan eksekusi perkara perdata sepanjang tahun 2025. Total beban eksekusi tercatat sebanyak 21 perkara, yang terdiri dari 18 perkara sisa tahun sebelumnya dan 3 perkara yang masuk pada tahun 2025.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 perkara berhasil dieksekusi, sementara 17 perkara masih menjadi sisa hingga akhir tahun 2025,”tegasnya.
Secara persentase, tingkat keberhasilan eksekusi perkara perdata pada tahun 2025 mencapai 19,05 persen, sedangkan 80,95 persen masih menjadi sisa tahun berjalan. Meski demikian, setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ketertiban umum serta perlindungan hak-hak para pihak yang berperkara.
Dalam setiap tahapan, PN Sampit mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pihak, disertai koordinasi yang baik dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Melalui optimalisasi mediasi dan pelaksanaan eksekusi yang profesional, PN Sampit menegaskan bahwa penyelesaian perkara perdata tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik melalui kesepakatan damai hasil mediasi maupun melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post