PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial ML alias UFI (33) diamankan Polsek Pahandut setelah terbukti menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri, AJ. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan penggelapan kendaraan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, laporan diterima dari korban yang merasa curiga karena sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. “Awalnya kami menerima laporan dari warga terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh rekannya sendiri,” ujar Iyudi, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan keperluan pribadi dan berjanji akan segera mengembalikannya. “Pelaku meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan waktu yang tidak lama,” katanya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku melalui telepon dan pesan singkat juga tidak mendapat respons. Korban bahkan sempat mendatangi rumah pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Merasa ada kejanggalan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti,” ucap Iyudi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada pihak lain. Pelaku juga diduga mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengaburkan identitas sepeda motor tersebut.
Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Type 2 BJ tahun 2013 warna merah. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tutup Iyudi.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post