PALANGKA RAYA – Bea Cukai Palangka Raya menyediakan layanan pendampingan ekspor gratis bagi pelaku usaha, termasuk UMKM dan IKM, tanpa harus menunggu volume produksi besar.
Perwakilan Bea Cukai Palangka Raya, Gustaf, menegaskan bahwa layanan tersebut tidak dipungut biaya selama dokumen ekspor memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pendampingan ekspor dari Bea Cukai Palangka Raya gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun. Sepanjang dokumennya jelas dan sesuai aturan, proses ekspor akan kami dampingi sesuai prosedur,” ujar Gustaf, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, Bea Cukai Palangka Raya bersama pemerintah daerah secara aktif memberikan asistensi agar pelaku usaha mampu melakukan ekspor secara mandiri dan berkelanjutan. Pendampingan meliputi pengurusan dokumen, pemenuhan persyaratan ekspor, serta pemahaman prosedur kepabeanan.
Selain aspek administrasi, Bea Cukai juga membantu membuka akses pembiayaan. UMKM yang memenuhi kriteria akan diarahkan untuk terhubung dengan lembaga pembiayaan guna mengembangkan usaha dan memperluas pasar internasional.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bea Cukai Palangka Raya menjalankan program Klinik Ekspor yang memberikan pendampingan menyeluruh kepada UMKM dan IKM.
“Layanan ini mencakup bantuan pengurusan dokumen ekspor, panduan pemenuhan standar dan regulasi, informasi fasilitas kepabeanan untuk menekan biaya logistik, serta bimbingan alur ekspor dari awal hingga akhir,” jelas Gustaf.
Melalui pendampingan ini, sejumlah UMKM binaan berhasil menembus pasar internasional. Di antaranya Ali Giyono yang mengekspor ikan betutu ke Malaysia sejak 2023, PT Berkah Iwak Barito yang melakukan ekspor perdana ikan betutu ke Malaysia pada Mei 2024 melalui Bandara Tjilik Riwut, serta PT Tirta Haring Borneo dan CV Hentom Kurnia Aquarium yang mengekspor ikan hias ke Singapura. Produk tanaman hias dari Palangka Raya juga berhasil diekspor oleh PT Borneo Aquatic.
Pada Desember 2025, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Bea Cukai Palangka Raya turut meluncurkan ekspor perdana berbagai produk unggulan dari sekitar 17 UMKM dan IKM lokal ke Selandia Baru.
Bea Cukai Palangka Raya menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di wilayah kerjanya dapat memanfaatkan pendampingan ekspor ini tanpa biaya.
“Pelaku usaha dapat menghubungi langsung KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangka Raya atau melalui dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperoleh informasi jadwal konsultasi dan persyaratan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post