• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » BNN Kalteng dan BNN Kalbar Gagalkan Penyeludupan 8,3 Kg Sabu dan 211 Butir Ekstasi di Jalur Kotim

BNN Kalteng dan BNN Kalbar Gagalkan Penyeludupan 8,3 Kg Sabu dan 211 Butir Ekstasi di Jalur Kotim

Kamis, 13 November 2025
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama BNNP Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan jaringan lintas provinsi berinisial D. Dari operasi gabungan ini, petugas menyita 8,3 kilogram sabu, 211 butir ekstasi, serta mengamankan tiga orang pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif kedua provinsi dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan. “Ini adalah bentuk sinergi konkret antara BNN Kalbar dan BNN Kalteng dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” ujar Ruslan.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Operasi penindakan berlangsung pada Sabtu 8 November sekitar pukul 21.15 WIB malam, di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tim BNN Kalteng sebelumnya menerima informasi dari BNN Kalbar mengenai adanya pengiriman narkotika dari Kalbar menuju Kalteng yang dikendalikan jaringan D.

Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai dua kendaraan Toyota Calya berwarna silver dan hitam yang melaju beriringan menuju Sampit. Saat dilakukan penyergapan, kendaraan pertama berhasil dihentikan dengan dua penumpang, A.S. dan N.U.A., yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Sementara kendaraan kedua mencoba melarikan diri hingga masuk ke parit. Dari mobil tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.R.R., sementara sopir berinisial H berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penggeledahan terhadap mobil pertama mengungkap 8,3 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak speaker mobil.

Berdasarkan keterangan awal, barang haram tersebut dikirim dari Kalimantan Barat oleh bandar D untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti temuan itu, tim BNN Kalbar bergerak cepat dan menangkap D, pengendali utama jaringan, di Hotel Dayang Resort, Kota Singkawang, Kalbar. Selain itu, penggeledahan lanjutan di rumah A.S. di Jalan Walter Condrad, Baamang Tengah, Sampit, menemukan tambahan 61 butir ekstasi.

Barang bukti yang diamankan, 11 paket sabu seberat total 8,3 kilogram, 211 butir ekstasi, 2 unit mobil, 8 unit telepon genggam, 1 buah speaker dan 2 timbangan digital. Ketiga pelaku kini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ruslan menegaskan, kerja sama lintas provinsi akan terus diperkuat guna mengungkap jaringan hingga ke akar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran masih kami lakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi jaringan peredaran narkoba di Kalimantan,” tegasnya. BNN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah Kalimantan dari ancaman narkotika melalui sinergi, kolaborasi, dan penindakan terukur demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

(nra/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemrov Kalteng Serahkan Bantuan 150 Ekor Sapi

Next Post

Polda Kalteng Gelar Syukuran HUT Brimob ke-80

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Polda Kalteng Gelar Syukuran HUT Brimob ke-80

Pemerataan Air Bersih di Kalteng Masih Terkendala Kondisi Geografis

Ngeri!! Ada Belatung di Lauk Makan Bergizi Gratis Madrasah Tsanawiyah Palangka Raya, Benarkah?

Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 5 Palangka Raya

Wakil Wali Kota Palangka Raya Lantik Damang Jekan Raya

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK