PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama BNNP Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan jaringan lintas provinsi berinisial D. Dari operasi gabungan ini, petugas menyita 8,3 kilogram sabu, 211 butir ekstasi, serta mengamankan tiga orang pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif kedua provinsi dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan. “Ini adalah bentuk sinergi konkret antara BNN Kalbar dan BNN Kalteng dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” ujar Ruslan.
Operasi penindakan berlangsung pada Sabtu 8 November sekitar pukul 21.15 WIB malam, di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tim BNN Kalteng sebelumnya menerima informasi dari BNN Kalbar mengenai adanya pengiriman narkotika dari Kalbar menuju Kalteng yang dikendalikan jaringan D.
Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai dua kendaraan Toyota Calya berwarna silver dan hitam yang melaju beriringan menuju Sampit. Saat dilakukan penyergapan, kendaraan pertama berhasil dihentikan dengan dua penumpang, A.S. dan N.U.A., yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Sementara kendaraan kedua mencoba melarikan diri hingga masuk ke parit. Dari mobil tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.R.R., sementara sopir berinisial H berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penggeledahan terhadap mobil pertama mengungkap 8,3 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak speaker mobil.
Berdasarkan keterangan awal, barang haram tersebut dikirim dari Kalimantan Barat oleh bandar D untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti temuan itu, tim BNN Kalbar bergerak cepat dan menangkap D, pengendali utama jaringan, di Hotel Dayang Resort, Kota Singkawang, Kalbar. Selain itu, penggeledahan lanjutan di rumah A.S. di Jalan Walter Condrad, Baamang Tengah, Sampit, menemukan tambahan 61 butir ekstasi.
Barang bukti yang diamankan, 11 paket sabu seberat total 8,3 kilogram, 211 butir ekstasi, 2 unit mobil, 8 unit telepon genggam, 1 buah speaker dan 2 timbangan digital. Ketiga pelaku kini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ruslan menegaskan, kerja sama lintas provinsi akan terus diperkuat guna mengungkap jaringan hingga ke akar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran masih kami lakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi jaringan peredaran narkoba di Kalimantan,” tegasnya. BNN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah Kalimantan dari ancaman narkotika melalui sinergi, kolaborasi, dan penindakan terukur demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post