Capaian ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Menurutnya, hasil tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di Bumi Habaring Hurung.
“Dari Januari sampai November tahun ini, kami telah mengungkap117 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika. Total tersangka yang diamankan sebanyak 137 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 122 laki-laki, dengan barang bukti 5.371,18 gram sabu,” kata Suherman. Rabu, 5 November 2025.
Baca juga berita lainnya
Lebih lanjut, Suherman menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan karyawan swasta. Motif utama mereka terjerumus dalam bisnis haram ini didominasi oleh faktor ekonomi dan keinginan mendapatkan keuntungan cepat.
“Sebagian besar dari mereka mengaku tergiur dengan keuntungan besar dari hasil penjualan sabu. Namun pada akhirnya, mereka justru harus berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, beberapa pelaku juga diketahui merupakan residivis atau pengulang kasus yang sebelumnya pernah terjerat perkara serupa. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Kotim.
Suherman menegaskan bahwa Polres Kotim tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Upaya pemberantasan terus dilakukan melalui kegiatan penyidikan intensif, patroli, dan pengembangan jaringan pengedar di berbagai kecamatan.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di semua lapisan masyarakat. Tidak hanya pengedar besar, tapi juga pengguna dan kurir kecil tetap kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Suherman juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post