PALANGKA RAYA – Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa keberadaan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan merupakan langkah nyata dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan mudah diakses oleh masyarakat.
Salah satu contoh keberhasilan tersebut adalah hadirnya Posbakum Kelurahan Bukit Tunggal, yang dinilai menjadi percontohan terbaik di Kota Palangka Raya bahkan di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Arbert, Kelurahan Bukit Tunggal menjadi sorotan setelah Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Adi, melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut beberapa waktu lalu. Kunjungan itu dilakukan karena Bukit Tunggal dinilai berprestasi dalam pengelolaan Posbakum dan mampu menjalankan fungsinya secara efektif dalam membantu penyelesaian berbagai sengketa hukum di masyarakat.
Arbert menjelaskan, saat ini Kelurahan Bukit Tunggal menjadi satu-satunya yang berhasil mengimplementasikan Posbakum dengan baik. “Kami sangat bangga karena kerja nyata tim mendapat perhatian Nasional,” ujarnya, Kamis, 6 November 2025.
Ia menambahkan, keberadaan Posbakum berperan penting untuk memperkuat penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dan mediasi, tanpa harus membawa permasalahan ke pengadilan.
Pendekatan ini, kata Arbert, dapat menciptakan penyelesaian hukum yang lebih cepat, efisien, dan tidak menimbulkan konflik baru. “Yang kita lakukan ini semata-mata untuk masyarakat. Kami ingin penyelesaian hukum bisa lebih humanis, cepat, dan damai,” tegasnya.
Posbakum Bukit Tunggal bahkan kini masuk nominasi Peacemaker Justice Award (PJA), sebuah penghargaan nasional yang diberikan kepada lurah atau kepala desa yang dinilai berhasil menyelesaikan sengketa hukum secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif dan dialog partisipatif.
“PJA ini bukan tujuan akhir, tapi bukti bahwa kerja bersama untuk masyarakat itu nyata hasilnya,” tambah Albert.
Selain berprestasi secara administratif, Posbakum Bukit Tunggal juga aktif melaporkan setiap penyelesaian sengketa ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Berbagai kasus hukum yang sebelumnya berpotensi menimbulkan perpecahan berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama antarwarga.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post