SAMPIT – Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di areal Perumahan Divisi 18 PT Hutan Sawit Lestari (HSL), Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku pembuangan bayi ternyata adalah ibu kandungnya sendiri, berinisial P (18), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotim. Hadir dalam konferensi tersebut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, didampingi Kapolsek Parenggean, Kasih Humas Polres Kotim, serta perwakilan psikolog dan Dinas Sosial.
“Ibu bayi tersebut berinisial P, berusia 18 tahun, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun dalam konferensi pers hari ini kami belum menghadirkan pelaku karena yang bersangkutan masih dalam proses pemulihan kondisi,” jelas AKP Iyudi Hartanto. Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Iyudi, kasus ini bermula pada 22 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, ketika seorang warga yang baru pulang kerja melihat benda mencurigakan di sekitar lokasi perumahan karyawan perusahaan sawit tersebut.
“Saksi melihat sesuatu seperti boneka bayi. Setelah diperiksa lebih dekat, ternyata itu adalah jasad seorang bayi laki-laki yang sudah dalam kondisi meninggal dunia,” terang Iyudi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dari serangkaian pemeriksaan dan tes medis, diketahui bahwa P adalah ibu kandung bayi malang tersebut.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada 19 September 2025 malam, sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Saat itu, pelaku yang masih berusia remaja mengalami nyeri perut dan mengira hendak buang air besar. Namun tanpa disadari, ia ternyata melahirkan seorang bayi laki-laki secara spontan di rumahnya tanpa bantuan tenaga medis.
“Pelaku melahirkan sendirian tanpa pertolongan. Setelah bayi lahir, karena takut ketahuan orang tuanya, dia memasukkan bayi ke dalam ember. Kemudian tiga hari setelah melahirkan, bayi tersebut dikubur di belakang rumah menggunakan cangkul,” ungkap Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya ember yang digunakan pelaku, alat penggali tana dan lainya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak kandung, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan psikolog untuk memastikan pelaku mendapat pendampingan, karena faktor tekanan mental dan usia yang masih muda juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum,” tambah Iyudi.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post