PALANGKA RAYA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya resmi membatalkan lelang terhadap tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1934/Hajak dan SHM Nomor 1935/Hajak (dahulu Nomor 1063/Hajak dan 1064/Hajak). Pembatalan dilakukan pada Senin (25/8/2025) setelah diketahui bahwa objek lelang masih berstatus blokir pidana dari Penyidik Bareskrim Polri.
Keputusan pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Pembatalan Lelang yang diterbitkan KPKNL Palangka Raya. Tanah dan bangunan yang dimaksud merupakan milik sah Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KPKNL Palangka Raya karena telah membatalkan lelang ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Petrisia dan Thalia melalui kuasa hukumnya, Handarbeni Prakoso dari kantor hukum Gani Djemat & Partners.
Tim kuasa hukum juga mengapresiasi langkah KPKNL yang dinilai telah mengedepankan prinsip kehati-hatian serta taat pada aturan hukum. Menurut mereka, pembatalan lelang sudah tepat mengingat catatan blokir pidana masih tercatat pada sertifikat tanah di BPN Muara Teweh.
“Berdasarkan Pasal 44 huruf c juncto Pasal 47 huruf b Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pejabat KPKNL berwenang langsung membatalkan lelang apabila objek lelang berstatus blokir pidana. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, bahwa blokir pidana baru dapat dihapus jika penyidikan dihentikan atau dihapuskan oleh penyidik,” jelas Handarbeni.
Kuasa hukum menegaskan, selama blokir pidana belum dicabut, lelang tidak dapat dilakukan. Mereka berharap sikap KPKNL Palangka Raya menjadi contoh bahwa aparat negara dapat menegakkan aturan dan prinsip keadilan secara konsisten.
“Kami mengapresiasi keputusan KPKNL Palangka Raya yang telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pembatalan lelang karena mempertimbangkan adanya blokir pidana oleh penyidik pada Bareskrim Polri,” tuturnya.
Kasus ini berawal ketika Tini pada 2019 telah mengajukan gugatan kepada para ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y Mebas. Dalam gugatannya, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidupnya memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas, dengan bukti berupa dua kwitansi tanda penerimaan uang dengan total sebesar Rp5,3 miliar.
Gugatan ini lalu dikabulkan oleh PN Tamiang Layang yang ditindaklanjuti dengan peletakan sita jaminan terhadap dua bidang tanah milik Petrisia dan Thalia selaku anak dari almarhumah Sri. Di atas petak tanah itu sendiri sudah berdiri SPBE PT Sekata Seia.
Seiring berjalan, pihak Petrisia dan Thalia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Pada 5 Mei 2020, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Tini, telah dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan putusan tingkat Banding No. 19/Pdt/2020/PT Plk. Lalu, di tingkat Kasasi, pihak Tini kembali menang, dan mengharuskan Petrisia dan Thalia membayarkan utang sebesar Rp5,3 miliar.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post