• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Lelang Tanah SPBE Dibatalkan, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap KPKNL

Lelang Tanah SPBE Dibatalkan, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap KPKNL

Selasa, 26 Agustus 2025
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kuasa Hukum Petrisia dan Thalia, Handarbeni Prakoso dari kantor hukum Gani Djemat & Partners.

FOTO: MATAKALTENG - Kuasa Hukum Petrisia dan Thalia, Handarbeni Prakoso dari kantor hukum Gani Djemat & Partners.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya resmi membatalkan lelang terhadap tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1934/Hajak dan SHM Nomor 1935/Hajak (dahulu Nomor 1063/Hajak dan 1064/Hajak). Pembatalan dilakukan pada Senin (25/8/2025) setelah diketahui bahwa objek lelang masih berstatus blokir pidana dari Penyidik Bareskrim Polri.

 

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Keputusan pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Pembatalan Lelang yang diterbitkan KPKNL Palangka Raya. Tanah dan bangunan yang dimaksud merupakan milik sah Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin.

 

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KPKNL Palangka Raya karena telah membatalkan lelang ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Petrisia dan Thalia melalui kuasa hukumnya, Handarbeni Prakoso dari kantor hukum Gani Djemat & Partners.

 

Tim kuasa hukum juga mengapresiasi langkah KPKNL yang dinilai telah mengedepankan prinsip kehati-hatian serta taat pada aturan hukum. Menurut mereka, pembatalan lelang sudah tepat mengingat catatan blokir pidana masih tercatat pada sertifikat tanah di BPN Muara Teweh.

 

“Berdasarkan Pasal 44 huruf c juncto Pasal 47 huruf b Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pejabat KPKNL berwenang langsung membatalkan lelang apabila objek lelang berstatus blokir pidana. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, bahwa blokir pidana baru dapat dihapus jika penyidikan dihentikan atau dihapuskan oleh penyidik,” jelas Handarbeni.

 

Kuasa hukum menegaskan, selama blokir pidana belum dicabut, lelang tidak dapat dilakukan. Mereka berharap sikap KPKNL Palangka Raya menjadi contoh bahwa aparat negara dapat menegakkan aturan dan prinsip keadilan secara konsisten.

 

“Kami mengapresiasi keputusan KPKNL Palangka Raya yang telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pembatalan lelang karena mempertimbangkan adanya blokir pidana oleh penyidik pada Bareskrim Polri,” tuturnya.

 

Kasus ini berawal ketika Tini pada 2019 telah mengajukan gugatan kepada para ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y Mebas. Dalam gugatannya, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidupnya memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas, dengan bukti berupa dua kwitansi tanda penerimaan uang dengan total sebesar Rp5,3 miliar.

 

Gugatan ini lalu dikabulkan oleh PN Tamiang Layang yang ditindaklanjuti dengan peletakan sita jaminan terhadap dua bidang tanah milik Petrisia dan Thalia selaku anak dari almarhumah Sri. Di atas petak tanah itu sendiri sudah berdiri SPBE PT Sekata Seia.

 

Seiring berjalan, pihak Petrisia dan Thalia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Pada 5 Mei 2020, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Tini, telah dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan putusan tingkat Banding No. 19/Pdt/2020/PT Plk. Lalu, di tingkat Kasasi, pihak Tini kembali menang, dan mengharuskan Petrisia dan Thalia membayarkan utang sebesar Rp5,3 miliar.

 

(rzl/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Musda KNPI Kalteng Digelar, Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Sebagai Pelopor Inovasi Daerah

Next Post

DWP Kabupaten Katingan Harumkan Daerah di Lomba Paduan Suara Tingkat Provinsi

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

DWP Kabupaten Katingan Harumkan Daerah di Lomba Paduan Suara Tingkat Provinsi

PBVSI Pulpis Gelar Turnamen Bola Voli Bupati Cup

12 Klub Sepak Bola Meriahkan Bupati Cup Pulpis 2025

Akhyanoor Harap Janji Politik Bupati Bisa Direalisasikan Bertahap

Ketua DPRD Kotim Dorong ASN Wajib Gunakan Plat KH

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK