SAMPIT – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk seorang pria berinisial S (51), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor 21,57 gram.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial R yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu.
“Dari hasil pemeriksaan, R mengaku bahwa sabu yang ia miliki berasal dari S. Dari pengakuan itu, kami melakukan pendalaman dan berhasil melacak keberadaan S,” jelas AKP Suherman, Jumat, 15 Agustus 2025.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi S di Jalan Kopi Selatan Gang Salak RT.50 RW\.002, Kelurahan Ketapang. Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy.
Pengembangan berlanjut ke rumah S di Jalan Teratai II, Kota Sampit. Di kamar pelaku, polisi menemukan delapan bungkus sabu yang disimpan di dalam lemari dan dibungkus kantong plastik hitam, beserta timbangan digital dan sendok plastik bening.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari pelaku ini seberat 21,57 gram. Semua diakui sebagai miliknya,” tegas Suherman.
Kini, S bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post