KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan memeriksa puluhan kepala sekolah dasar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2021–2022. Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, Kamis dan Jumat, 14–15 Agustus 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, memimpin langsung jalannya pemeriksaan. Para saksi dimintai keterangan terkait proses distribusi dan penerimaan perangkat yang dibagikan ke sekolah-sekolah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan, Fadhil Razief Hertadamanik, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk memastikan kesesuaian barang dengan kontrak pengadaan. “Kami perlu memastikan jumlah dan kualitas Chromebook sesuai dengan yang tertera dalam kontrak. Hal ini menjadi bagian penting dalam melengkapi pembuktian,” kata Fadhil Razief Hertadamanik, melalui rilis yang diterima, Jumat 15 Agustus 2025.
Dijelaskan kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas oleh Kejaksaan Agung RI, di mana sebelumnya telah ditetapkan empat tersangka. Mereka yakni SW, mantan Direktur SD Kemendikbudristek; M, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; IA, konsultan perorangan; serta JT, mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.
Dia juga mengatakan program pengadaan laptop yang menjadi sorotan ini menggunakan anggaran sebesar Rp9,3 triliun pada periode 2020–2022. Namun, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat aturan teknis yang mengarahkan pada penggunaan Chromebook. Padahal, berdasarkan kajian awal Kemendikbudristek, perangkat tersebut memiliki kelemahan sehingga dinilai kurang sesuai digunakan di Indonesia.
“Kejari Katingan menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel untuk mendukung penyelesaian perkara yang sedang bergulir di tingkat pusat,” pungkasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post