SAMPIT – Seorang pria berinisial K (31), warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan jajaran Polsek Jaya Karya setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda berinisial HY (22) yang juga merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 31 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban. Kapolsek Jaya Karya, Iptu Subronto menjelaskan bahwa pelaku awalnya masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri, namun kemudian beralih melakukan aksi kekerasan seksual.
“Pelaku diam-diam masuk ke rumah korban saat korban sedang tertidur. Ia lalu naik ke atas tubuh korban dan mengancamnya menggunakan sebilah pisau agar tidak berteriak,” jelas Subronto kepada wartawan, Sabtu 2 Agustus 2025.
Korban sempat terkejut dan ketakutan, namun kemudian berhasil melawan ketika pelaku mencoba melakukan aksi lebih jauh. Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dan langsung melapor kepada orang tuanya yang tinggal sekitar 1,5 kilometer dari lokasi kejadian.
Walaupun saat itu pelaku mengeluarkan spermanya pada saat mencoba memasukan alat kelamin ke korban. “Korban langsung lari ke toko tempat orang tuanya berada setelah berhasil melepaskan diri. Tak lama setelah itu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” lanjut Subronto.
Polisi kemudian menangkap pelaku yang telah dikenali langsung oleh korban karena merupakan tetangga sendiri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan,” tegas Kapolsek.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post